Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Kadisdik: Nama Penyeleweng KJP akan Diumumkan dan Dicabut Fasilitasnya
Jakarta - Menyusul terjadinya penyelewengan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP), Dinas Pendidikan DKI tidak tinggal diam. Disdik sudah melakukan pemanggilan dan dalam waktu dekat akan mengumumkan nama-nama siswa yang terbukti menyalahgunakan KJP.
"Pastinya akan diumumkan. Tapi kita kan harus memintai keterangan dari mereka dulu. Saat ini yang sudah kita panggil belum semuanya datang," kata Kadis Pendidikan DKI Arie Budhiman saat dihubungi, Kamis (6/8/2015).
Arie mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut. Sedikitnya 7 dari 20 orang yang terindikasi menyelewengkan dana KJP sudah memberikan keterangan kepada dinas.
Nantinya, apabila terbukti benar terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan dana KJP maka Arie tidak segan-segan akan mempublikasikannya ke khalayak publik.
Tak cukup sampai di situ, Dinas Pendidikan juga akan mencabut fasilitas bantuan KJP dari siswa yang bersangkutan.
"Jadi selain diumumkan, namanya juga akan langsung dicabut dari daftar penerima KJP," tegasnya.
Sebelum ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) berwacana untuk melaporkan pelaku penyelewengan dana KJP. Pasalnya, terdapat laporan KJP digunakan transaksi di SPBU, toko emas, mal dan lain sebagainya.
"(Ini sudah hasil) Temuan. Sudah dipanggil nih. Kan kita tahu persis, detik berapa saja kamu transaksi kan tahu di bank. Kamu di mana, detik berapa, nah kita panggil orangtuanya nih ngaku," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (5/8) lalu.
"Ya itu kan kejahatan, dia (mengaku) miskin banget anaknya. Ya saya bilang kalau miskin, jaga dong. Kasihan kan kalau kita stop KJP gara-gara orang yang seperti ini. Tapi saya bilang kalau ini tidak dihukum, semua orang tambah kurang ajar, mereka harus dipidanakan. Caranya saya nggak tahu, nanti saya laporin," tegasnya.
Adapun batas maksimum penarikan tunai KJP adalah Rp 500 ribu. Kemudian pemegang KJP setiap minggunya mendapat Rp 50 ribu, Ahok menduga ada orangtua pemilik kartu sengaja tidak menarik uang tersebut agar di akhir bulan totalnya mencapai Rp 200 ribu.
Sehingga, total yang bisa langsung ditarik mencapai Rp 700 ribu dalam sekali transaksi.