Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Kapal 'Genset Raksasa' 120 MW Tiba di Amurang
Minahasa Selatan -Kapal Pembangkit Listrik atau Marine Vessel Power Plant (MVPP) berkapasitas 120 Mega Watt (MW), pada pukul 17.20 WITA, Rabu (23/12) sore kemarin, telah berada di dekat lokasi PLTU Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Awalnya, kapal 'pembangkit raksasa' yang datang dari Turki dan berbendera Liberia ini, diperkirakan baru tiba sekitar pukul 09.00 WITA. Dikarenakan kendala cuaca dan tingginya gelombang di perairan utara Sulawesi, perjalanan kapal pembangkit ini menjadi terhambat.
General Manager PT PLN Suluttenggo, Baringin Nababan, dengan didampingi Idaman Lingga, Manajer PLN Sektor Minahasa dan Manajer AP2B Sistem Minahasa, Frans Lisi dan wakil dari Karpower selaku perusahaan pemilik kapal yang telah menunggu kedatangan kapal pembangkit sejak Rabu (23/12) pagi, yang rencananya digunakan untuk mengaliri listrik ke sistem kelistrikan Sulawesi Utara dan Gorontalo selama kurun 5 tahun ke depan.
Kapal yang dilepas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanggal 8 Desember 2015 dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara ini diharapkan mampu mengatasi defisit pasokan listrik di area Sulawesi Utara dan Gorontalo, sambil menunggu beroperasinya pembangkit-pembangkit baru.
"Kondisi cuaca dan gelombang sore ini yang kurang memungkinkan, menyebabkan kapal Zeynep Sultan belum dapat merapat dan mendekati lokasi didepan PLTU Amurang. Kami perkirakan, kapal ini pada Kamis (24/12) pagi atau siang, setelah kondisi lebih baik, akan merapat ke arah PLTU Amurang" ujar GM PLN Suluttenggo, Baringin Nababan dalam siaran pers seperti dikutip Jumat (25/12/2015).
Untuk mengoperasikan kapal pembangkit "Zeynep Sultan" 120 MW ini, PLN masih membutuhkan waktu guna penyesuaian, baik dari sisi Karpower maupun di sisi transmisi. Butuh waktu antara 1 atau 2 minggu, sebelum pembangkit ini benar-benar beroperasi sepenuhnya.
Sementara itu, pada saat yang sama, PLN juga tengah melakukan sejumlah pengetesan (uji coba) di PLTG Gorontalo 100 MW yang berlokasi di Pohuwato, Gorontalo. PLTG ini diharapkan bisa segera energized tahap 1 sebesar 50 MW dan selanjutnya dapat mensuplai listrik ke sistem Sulawesi Utara dan Gorontalo yang sejak beberapa waktu terakhir mengalami kekurangan pasokan daya pembangkit.
Beban puncak sistem kelistrikan Sulawesi Utara dan Gorontalo saat ini adalah 325 MW dengan kemampuan suplai dari pembangkit yang ada 273 MW, atau ada kekurangan pasokan sebesar 53 MW. Dengan akan beroperasinya tahap 1 dari PLTG Gorontalo sebesar 50 MW diharapkan akan menutupi kekurangan pasokan listrik yang ada.