Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Kasus Gloria dan Arcandra Jadi Pertimbangan DPR Revisi UU Kewarganegaraan

12/12/2018



Jakarta - Kasus Arcandra Tahar dan Gloria Natapraja Hamel dijadikan momentum Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan ada peluang revisi UU Kewarganegaraan itu menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini. 

"Kita melihat soal kewarganegaraan misalnya sekarang setelah ada beberapa peristiwa menjadikan kita ingat kembali harus memprioritaskan pembahasan menyangkut hal ini (UU Kewarganegaraan). Saya kira kita akan evaluasi Prolegnas itu ada beberapa yang tidak pas kita bahas sekarang momentumnya ada beberapa yang kita drop ada yang beberapa undang-undang yang justru tidak ada dalam Prolegnas kita anggap penting kita masukan dalam RUU yang baru yang diprioritaskan termasuk yang ini. Kita juga ingin putra putri terbaik bangsa ini yang ingin menyumbangkan tenaga pikirannya untuk negara ini kenapa kita persulit," kata Ade kepada wartawan usai upacara peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Rabu (17/8/2016). 

Revisi UU Kewarganegaraan, kata politisi yang disapa Akom itu, bukan berarti melonggarkan syarat untuk menjadi WNI. Namun untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi anak bangsa yang ingin mengabdikan diri dan jiwa nasionalisme kepada negara. 

DPR, kata Akom, akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk membahas kemungkinan revisi UU Kewarganegaraan. Rencananya, Kamis besok usai peringatan Hari Konstitusi, pimpinan DPR akan mengevaluasi program-program legislasi prioritas. 

Adapun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyarankan Gloria Natapraja Hamel mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan kewarganegaraan akibat pernikahan pasangan beda negara. Gloria yang kini berusia 16 tahun sempat batal menjadi pasukan pengibar bendera pusaka di Istana Negara karena menyandang status dua negara. 

Ayah Gloria berkewarganeraan Prancis, adapun sang ibu berdarah Sunda. Gloria dinilai merupakan legal standing yang tepat untuk mengajukan uji materi Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.