Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Kecewa Pilkada Surabaya Diundur 2017, PDIP Gugat KPU dan Desak Perppu
Jakarta - KPU telah menetapkan Pilkada di 7 daerah ditunda hingga tahun 2017 mendatang. Hal ini dikarenakan ketujuh daerah tersebut hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah.
"Ya, jadi sampai pukul 23.59 WIB, tak ada calon lagi yang mendaftar. Jadi, disimpulkan sesuai perkembangan Pilwakot Surabaya hanya 1 calon pasangan yaitu Risma dan Wisnu," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015) dini hari.
"Calon Wakil Wali Kota yang dimaksud tadi dicari tidak menyelesaikan berkas dan dinyatakan tidak dapat diterima. Jadi, pasangan calon yang datang sore ini akhirnya telah resmi dinyatakan pendaftarannya tidak dapat diterima," lanjutnya.
Sekadar mengingatkan, calon Wakil Wali Kota Surabaya penantang pasangan Risma-Wisnu, Haries Purwoko di menit terakhir pendaftaran tiba-tiba meninggalkan Dhiman Abror. Terkait drama 'menghilangnya' Haries, politisi PDIP Arief Wibowo menilai ada skenario yang menginginkan Pilkada serentak tahun ini di sejumlah daerah dengan pasangan calon tunggal agar ditunda.
Dia menyebut pasangan calon yang tak mendaftar sengaja memboikot Pilkada serentak. "Mereka yang nggak daftar ini sepertinya sedang melakukan boikot dan skenario besar. Saya yakin nanti banyak lebih banyak lagi calon tunggal di 2017 kalau ditunda," ujar Arif di Gedung KPU, Senin (3/8) lalu.
Partai berlambang moncong putih itu juga pernah berencana menggugat KPU ke PTUN jika sampai Pilkada Surabaya benar-benar ditunda karena hanya ada satu pasangan calon. PDIP juga sebelumnya sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
"Akan kita mintakan putusan sela yang mengungkapkan bahwa Pilkada Surabaya tetap berjalan meski hanya calon tunggal," ujar Wakil Ketua PDIP Surabaya Didik Prasetiyono, Selasa (28/7) lalu.
Menurut Didik, calon tunggal tidak hanya terjadi di Kota Surabaya. Dua Kabupaten di Jawa Timur juga mengalami sama, yakni Kabupaten Pacitan dan Kota Blitar.
Baik Arif maupun Didik menilai solusi terbaik untuk mengatasi situasi seperti ini dengan cara mendorong Presiden Jokowi bisa segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu soal Pilkada serentak. Sebab, menurut mereka jika sudah diterbitkan, maka proses pun bisa berjalan lebih efisien.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bahkan menduga ada skenario untuk menjegal Risma dalam Pilkada Surabaya. Terobosan hukum, lanjut Hasto, merupakan hal yang diharap bisa menjadi solusi.
"Ketika ada sosok pemimpin yang berhasil karena komitmen kerakyatannya dan kemudian memiliki legitimasi yang kuat untuk mendapatkan dukungan rakyat tapi kemudian dihambat skenario politik maka kita harus mencari terobosan hukum agar kedaulatan rakyat tidak dikalahkan oleh skenario politik tertentu," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kepada detikcom, Senin (3/8/2015).
Karena itu sejumlah terobosan hukum tengah dipikirkan. Salah satunya mendukung upaya sejumlah tokoh pro demokrasi yang mencari terobosan hukum ke Mahkamah Konstitusi.
"Perppu itu solusi akhir jangan sedikit-sedikit Perppu tapi kita mencari terobosan hukum misalnya dengan apa yang dilakukan ke MK. Di dalam pemilu itu dalilnya prinsipnya kedaulatan rakyat yang tidak bisa dihambat karena skenario politik di mana partai tidak menggunakan haknya untuk mencalonkan," imbuh Hasto.
Berikut 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah (sumber KPU, Senin, 3 Agustus, sampai pukul 23.59 WIB):
1. Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat.
2. Kabupaten Blitar di Jawa Timur.
3. Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat.
4. Kota Samarinda di Kalimantan Timur.
5. Kabupaten Timor Tengah Utara. di Nusa Tenggara Timur.
6. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
7. Kota Surabaya, Jawa Timur.