Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sejumlah pejabat eselon I Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka dalam kasus
pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya tak akan
mengintervensi KPK dalam mengusut kasus ini.
Terkait sejumlah pejabat eselon I yang sudah dijadikan tersangka, Tjahjo memastikan pihaknya akan membebastugaskan mereka
paling lambat satu pekan setelah ada surat dari KPK.
"Yang pertama, kami tidak melibatkan diri pada tahapan-tahapan dan proses hukum yang sedang di proses KPK. Kami sudah memanggil eselon I kami. Saya minta kooperatif. Yang (jadi) tersangka sudah dibebastugaskan. Kami menunggu dasar surat resmi pak Irman, kami menunggu surat penetapan resmi, paling lambat 1 Minggu dari KPK," kata Tjahjo usai menjadi inspektur upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Upacara Kantor Pusat Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Dua pejabat Kemendagri yang jadi tersangka dalam kasus ini adalah Mantan Dirjen Dukcapil Irman dan Sugiharto yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pada proyek yang potensi merugikan negara senilai Rp 2 triliun ini.
Terkait posisi Irman, Tjahjo mengatakan pihaknya akan mempercepat proses pensiunnya. "Kami akan mempercepat proses pensiun pak Irman, supaya beliau lebih konsentrasi. Kami minta ke beliau jelaskan apa yang ia lihat. Kami juga minta biro hukum kami, karena ini kasus lama, seandainya beliau (Pak Irman) meminta, biro hukum akan siap untuk melakukan pendampingan," kata Tjahjo.
Hingga kini, penyidik KPK masih menelisik keterlibatan pihak lainnya, termasuk pihak swasta yang bekerja sama dalam proyek pengadaan e-KTP ini.
Selain itu, KPK juga mendalami keterangan M Nazaruddin yang menyebut nama mantan Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi. Informasi itu akan digunakan sebagai bahan analisis dalam menindaklanjuti kasus korupsi tersebut.
Dalam kasus tersebut, KPK telah mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Dari hasil perhitungan, proyek e-KTP itu merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 2 triliun. KPK menduga uang sebesar itu mengalir ke beberapa pihak.