Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Kemenhub Sebut 13 Maskapai RI Modalnya Negatif, Ini Daftarnya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerima laporan keuangan maskapai berjadwal, carter, dan kargo untuk 2014. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, perusahaan angkutan udara diwajibkan melaporkan laporan keuangan pada akhir April setiap tahunnya.
Dari laporan keuangan yang masuk hingga 30 Juni 2015, Kemenhub mencatat ada 13 maskapai yang memiliki laporan keuangan negatif sepanjang 2014.
"Penanganan equity (modal) negatif ini yang menentukan kantor Akuntan Publik independen, Jadi kalau dia negatif, kurang Rp 1.000 dia negatif, dia bisa positif bila diadakan penyuntikan dana. Ada 13 maskapai," kata Direktur Angkutan Udara Kemenhub Muhamad Alwi di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Dari 13 maskapai tersebut, Alwi menyebut setidaknya ada 2 maskapai besar. Dalam data tersebut, ada maskapai yang modalnya negatif Rp 150 miliar hingga triliunan rupiah.
Kemenhub, kata Alwi, memberi batas waktu 1 bulan ke depan untuk menyuntikan modal kerja agar menjadi positif. Bila lewat 31 Juli 2015, Kemenhub akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pembekuan izin operasi.
"Kalau lewat maka 1 Agustus kita suspend (bekukan) izin usaha. Kalau izin usaha dibekukan, ya semuanya nggak bisa operasi," ujarnya.
Laporan modal negatif, kata Alwi, harus menjadi perhatian khusus. Karena berpotensi pada pengabaian aspek keselamatan hingga pelayanan, bila modal kerja negatif. Sebab, maskapai harus memiliki modal untuk membiayai operasional rutin.
"Justru kalau minus ke safety takut menggerogoti terhadap safety. Itu masalahnya. Kita nggak ingin tiba-tiba sekarang sehat terus minggu depan kolaps. Itu bisa terjadi. Kayak Batavia. Ini nggak terjadi maka harus diurus dari depan," ujarnya.
Berikut ini 13 maskapai yang modal kerja negatif:
- Indonesia AirAsia
- Batik Air
- Trans Wisata Prima Aviation
- Istindo Services
- Survei Udara Penas
- Air Pasifik Utama
- John Lin Air Transport
- Asialink Cargo Airline
- Ersa Eastern Aviation
- Tri MG Intra
- Nusantara Buana
- Manuggal Air
- Cardig Air