Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Kemenkeu Dianggap Lambat Siapkan RUU JPSK
Jakarta -Rancangan Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sempat mandek dalam pembahasan di DPR. Komisi XI DPR mendesak Kementrian Keuangan segera merampungkan rancangan ini supaya bisa segera dibahas.
"Kita sih sudah siap di DPR. Cuma kenapa belum selesai, di Kementrian Keuangan belum siap," kata Ketua Komisi XI DPR-RI Fadel Muhammad di diskusi Urgensi JPSK Dalam Menjaga Stabilitas Perbankan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Menurut Fadel, UU JPSK sangat mendesak untuk segera dibahas di komisinya. "Kita harusnya belajar dari pengalaman krisis 1998. Makanya kita lagi getol-getolnya mau bahas JPSKM ini penting untuk membuat sistem keuangan secara keseluruhan untuk arsitektur keuangan nasional yang tahan krisis ekonomi," kata Fadel.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menyebut, saat krisis moneter tahun 1998, pemerintah harus menalangi rekapitalisasi perbankan yang nilainya mencapai 34% dari PDB tahun 1998.
Fadel menargetkan, pembahasan UU JPSK harus sudah dibahas pada tahun depan. "Kita sudah masukan ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2014-2019. Target 2016 harus sudah dibahas dan disahkan. Kita kan cuma nunggu, Kementrian Keuangan yang harusnya kerjakan sekarang," tutupnya.
JPSK Cegah Uang Rakyat Talangi Bank Gagal
Fadel mengatakan pemerintah akan selalu menanggung beban keuangan perbankan saat krisis moneter karena tidak punya JPSK. "Kalau kita nggak punya JPSK, negara di dunia bisa rugi. Kita pernah keluarkan 34,5% dari PDB kita. Chili paling besar 41,2% dari PDB. Bayangkan berapa uang habis kalau nggak ada JPSK," kata Fadel.
Menurutnya, JPSK sangat penting mengingat Indonesia selalu terpapar global dan regional seperti krisis tahun 1997-1998 di Asia, krisis finansial global 2007-2008 dan dampak buruk dari setiap krisis kecil yang terjadi di Amerika Serikat.
Maka, lanjutnya, pihaknya terus mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementrian Keuangan, segera mempercepat usulan RUU JPSK.
"Maka presiden bikin Perpu ke DPR untuk diatur. Maka saya menunggu Menkeu. Target 2016, bukan karena kami tapi menkeu belum siap," ungkap Fadel.
Fadel mengungkapkan, banyak kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia yang masuk wilayah abu-abu dalam penanganan krisis sehingga sangat berpotensi menimbulkan masalah.
"Jangan ada lagi kasus krismon 1998 dan Bank Century. Harusnya kita itu belajar dari pengalaman. Nah,grey area ini yang harus ditutupi dan harus diperjelas," ungkapnya.