Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Kemenkeu Dianggap Lambat Siapkan RUU JPSK

12/12/2018



Jakarta -Rancangan Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sempat mandek dalam pembahasan di DPR. Komisi XI DPR mendesak Kementrian Keuangan segera merampungkan rancangan ini supaya bisa segera dibahas.

"Kita sih sudah siap di DPR. Cuma kenapa belum selesai, di Kementrian Keuangan belum siap," kata Ketua Komisi XI DPR-RI Fadel Muhammad di diskusi Urgensi JPSK Dalam Menjaga Stabilitas Perbankan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Menurut Fadel, UU JPSK sangat mendesak untuk segera dibahas di komisinya. "Kita harusnya belajar dari pengalaman krisis 1998. Makanya kita lagi getol-getolnya mau bahas JPSKM ini penting untuk membuat sistem keuangan secara keseluruhan untuk arsitektur keuangan nasional yang tahan krisis ekonomi," kata Fadel.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menyebut, saat krisis moneter tahun 1998, pemerintah harus menalangi rekapitalisasi perbankan yang nilainya mencapai 34% dari PDB tahun 1998.

Fadel menargetkan, pembahasan UU JPSK harus sudah dibahas pada tahun depan. "Kita sudah masukan ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2014-2019. Target 2016 harus sudah dibahas dan disahkan. Kita kan cuma nunggu, Kementrian Keuangan yang harusnya kerjakan sekarang," tutupnya.

JPSK Cegah Uang Rakyat Talangi Bank Gagal

Fadel mengatakan pemerintah akan selalu menanggung beban keuangan perbankan saat krisis moneter karena tidak punya JPSK. "Kalau kita nggak punya JPSK, negara di dunia bisa rugi. Kita pernah keluarkan 34,5% dari PDB kita. Chili paling besar 41,2% dari PDB. Bayangkan berapa uang habis kalau nggak ada JPSK," kata Fadel.

Menurutnya, JPSK sangat penting mengingat Indonesia selalu terpapar global dan regional seperti krisis tahun 1997-1998 di Asia, krisis finansial global 2007-2008 dan dampak buruk dari setiap krisis kecil yang terjadi di Amerika Serikat.

Maka, lanjutnya, pihaknya terus mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementrian Keuangan, segera mempercepat usulan RUU JPSK. 

"Maka presiden bikin Perpu ke DPR untuk diatur. Maka saya menunggu Menkeu. Target 2016, bukan karena kami tapi menkeu belum siap," ungkap Fadel.

Fadel mengungkapkan, banyak kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia yang masuk wilayah abu-abu dalam penanganan krisis sehingga sangat berpotensi menimbulkan masalah. 

"Jangan ada lagi kasus krismon 1998 dan Bank Century. Harusnya kita itu belajar dari pengalaman. Nah,grey area ini yang harus ditutupi dan harus diperjelas," ungkapnya.