Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Kemenperin Godok Juknis TKDN Software
Jakarta - Aturan tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) terkait tata cara penghitungan design house ternyata masih terkait hardware saja, belum mencakup nilai-nilai piranti lunak atau desain.
Itu sebabnya, Kementerian Perindustrian melalui Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, I Gusti Putu Suryawirawan, menegaskan masih akan menggodok kembali aturan tersebut.
"Aturan TKDN kan adanya masih yang lama, tapi kita mau perluas supaya menghitung software. Karena kalau tidak begitu, saat ini belum ada tata cara untuk menghitung mereka yang bikin design house atau software," jelasnya.
Saat ditemui di Merchantile, Jakarta, Kamis (10/9/2015), Dirjen juga sempat berbicara dalam acara Sarasehan Tata Cara Perhitungan TKDN bersama Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).
Dalam acara itu, menurutnya Kemenperin akan membuatkan aturan baru agar penerapan TKDN bisa lebih fleksibel. "Makanya kita mau buatkan petunjuk teknis setingkat Dirjen saja. Karena industri ini dinamis, selalu berubah. Kalau ditaruh di SK Menteri terlalu rigid," imbuhnya.
Salah satu hal yang dipertimbangkan dalam penyusunan petunjuk teknis tersebut adalah besaran investasi pembuatan design house dalam proses penentuan persentase TKDN.
Putu mengatakan pihaknya mesti menjaga agar pelaku industri yang sudah mencapai TKDN dengan membuat pabrik tidak kecewa karena ternyata pembuatan design house dihitung lebih besar. Khususnya jika besaran investasi design house itu tidak sebesar investasi pembangunan pabrik.
Petunjuk teknis yang dimaksud disusun dengan melibatkan masukan dari asosiasi dan para pelaku industri, misalnya Mastel, Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), hingga produsen seperti Samsung, BlackNerry dan industri animasi.
"Draft-nya belum final jadi belum bisa saya tunjukkan. Rencananya pekan depan akan kita selesaikan dan tandatangani," ujar Putu.
Sekjen ATSI, Merza Fachys menyambut baik upaya pembuatan petunjuk teknis design house tersebut. Pasalnya saat ini ada juga perusahaan Indonesia yang membuat desain ponsel sendiri, antara lain Andromax dari Smartfren.
"Mereka (Andromax) buat desain sendiri, misalnya layar yang dipakai apa, lainnya seperti apa lalu dijahit oleh Haier, HiSense atau ada juga yang di Batam. Ponselnya Tapi memang komponennya saat ini masih impor," pungkas Merza yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Smatrfren itu.