Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Ketua Bawaslu: Petahana Punya Potensi Pelanggaran Birokrasi

12/12/2018



Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Adnan Purichta sehingga keluarga petahana (incumbent) dapat melaju di Pilkada. Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, petahana memiliki potensi pelanggaran yakni mengerahkan birokrasi.

"Petahana punya potensi (pelanggaran) mengerahkan birokrasi, melalui mobilisasi PNS, promosi jabatan, potensi itu tetap ada," ujar Muhammad di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (8/7/2015).

Selain itu, penggunaan fasilitas negara ataupun menggunakan anggaran APBD merupakan potensi yang mungkin dapat digunakan oleh oknum petahana.

"Kami sudah punya antisipasinya, dengan memahami potensi itu kami sudah bisa melakukan upaya pencegahan," ungkapnya.

Meski mengabulkan disnasti politik, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan memang kenyataannya di mana kepala daerah petahana memiliki berbabagi keuntungan. Oleh karena itu penting untuk dirumuskan pembatasan-pembatasan agar keuntungan-keuntungan tersebut tidak disalahgunakan oleh kepala daerah petahana untuk kepentingan dirinya, anggota keluarganya, serta kerabatnya.