Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Ketua DPR: Program Dana Aspirasi Sesuai Mandat UU MD3
Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR mulai mengajukan dana aspirasi dalam R-APBN 2016 dengan besaran sekitar Rp 20 miliar tiap anggota DPR. Ketua DPR Setya Novanto menjelaskan program tersebut sudah sesuai dengan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Soal dana aspirasi adalah mandat UU no 17/2014 pasal 80 huruf J yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban anggota dewan adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan," kata Setya Novanto di gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/5/2015).
Novanto menjelaskan, besaran angka telah dibahas dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan di daerah. Anggota DPR tidak menyentuh dana tersebut, tapi merekomendasikan jenis pembangunan berdasarkan masukan dan aspirasi masyarakyat.
"Anggaran akan dimasukkan dalam APBN dan disalurkan melalui APBD," ujar politisi Golkar itu.
Dia mencontohkan, program dapil yang dapat diajukan seperti penyediaan air bersih, pembangunan/perbaikan/peningkatan sanitasi, pembangunan/perbaikan/peningkatan tempat ibadah serta sarana dan prasarana keagamaan, pembangunan / perbaikan kantor desa atau kelurahan, pengadaan benih dan bibit, dan lain lain.
"Adapun kriteria usulan program adalah berupa pembangunan, rehabilitasi atau perbaikan sarana dan prasarana, berbentuk kegiatan fisik, hasil dari pelaksanaan program berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, penganggaran melalui dana alokasi khusus program pembangunan daerah pemilihan," paparnya.
Novanto menjelaskan, karena dana aspirasi itu berasal dari APBN dan disalurkan melalui APBD, maka pengunaan dananya diaudut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
" Jadi tidak perlu khawatir, karena penggunaannya harus transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.