Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Ketua DPR: Program Dana Aspirasi Sesuai Mandat UU MD3

12/12/2018



Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR mulai mengajukan dana aspirasi dalam R-APBN ‎2016 dengan besaran sekitar Rp 20 miliar tiap anggota DPR. Ketua DPR Setya Novanto menjelaskan program tersebut sudah sesuai dengan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Soal dana aspirasi adalah mandat UU no 17/2014 pasal 80 huruf J yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban anggota dewan adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan," kata Setya Novanto di gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/5/2015).

Novanto menjelaskan, besaran angka telah dibahas dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan di daerah. Anggota DPR tidak menyentuh dana tersebut, tapi merekomendasikan jenis pembangunan berdasarkan masukan dan aspirasi masyarakyat.

"Anggaran akan dimasukkan dalam APBN dan disalurkan melalui APBD," ujar politisi Golkar itu.

Dia mencontohkan, program dapil yang dapat diajukan seperti penyediaan air bersih, pembangunan/perbaikan/peningkatan sanitasi, pembangunan/perbaikan/peningkatan tempat ibadah serta sarana dan prasarana keagamaan, pembangunan / perbaikan kantor desa atau kelurahan, pengadaan benih dan bibit, dan lain lain.

"Adapun kriteria usulan program adalah berupa pembangunan, rehabilitasi atau perbaikan sarana dan prasarana, berbentuk kegiatan fisik, hasil dari pelaksanaan program berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, penganggaran melalui dana alokasi khusus program pembangunan daerah pemilihan," paparnya.

Novanto menjelaskan, karena dana aspirasi itu berasal dari APBN dan disalurkan melalui APBD, maka pengunaan dananya diaudut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

" Jadi tidak perlu khawatir, karena penggunaannya harus transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.