Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Kisruh Mantan Istri dan Pecat Staf Cantik yang Bikin Anggota DPR Ditegur
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sudah menjatuhkan sejumlah sanksi kepada wakil rakyat yang melanggar kode etik selama 1 tahun masa bakti. Dari semua sanksi yang dijatuhkan, yang terberat adalah berupa teguran lisan.
Yang terbaru sanksi yang diberikan pada anggota F-Hanura, Frans Agung Mula Putra pada Senin (12/10/2015) kemarin. Frans dilaporkan oleh mantan stafnya Denty Noviany Sari karena dia diberhentikan tanpa sebab pada Februari 2015, dan karena Frans dituding menggunakan gelar doktor dalam memo, KTP dan kartu nama. Padahal pendidikan doktoral di Universitas Satyagama belum selesai.
Kasus ini bergulir sejak Mei 2015 dan putusannya baru dibacakan 5 bulan kemudian. Dalam putusan sidangnya, MKD menyatakan Frans terbukti melanggar kode etik ringan yang dikenakan sanksi teguran tertulis.
"Dengan ini menyatakan Frans Agung Mula Putra terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan yang diberikan sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD Surahman Hidayat dalam sidang yang ditampilkan di layar TV di depan di ruang MKD, gedung DPR, Jakarta Senin (12/10/2015).
Selain Frans, ada pula anggota F-PKB Krisna Mukti yang juga mendapat teguran lisan dari MKD. Krisna diputuskan bersalah dalam kisruh rumah tangga yang diadukan sang mantan istri.
Perkara ini diadukan oleh istri Krisna, Devi Nurmayanty ke MKD pada Mei 2015 silam. Devi yang dinikahi Krisna dalam kondisi hamil mempertanyakan kejelasan status istri serta tunjangan yang seharusnya dia terima. Saat putusan dibacakan, keduanya sudah bercerai.
Ada pula anggota Fraksi PAN, Anang Hermansyah tertangkap kamera sedang merokok di ruang sidang. Padahal, hal itu jelas-jelas dilarang. MKD mengusut kasus ini dan pria yang dikenal sebagai musisi tersebut mendapat sanksi teguran ringan.
Selain teguran-teguran di atas, MKD menyatakan kasus dugaan pelanggaran kode etik lainnya yang diusut tidak terbukti. Nama para teradu pun direhabilitasi lewat putusan MKD tersebut.
Saat ini, masih ada beberapa kasus yang masih diusut oleh MKD. Salah satunya adalah kejadian pemukulan antara anggota F-PPP Mustofa Assegaf dan anggota F-PD Mulyadi pada April 2015 lalu. Menurut Mulyadi (PD), dirinya dipukul tiga kali usai keluar dari toilet di sela rapat karena diduga Mustofa (PPP) kesal diingatkan soal lamanya interupsi dalam rapat.
Pada Senin (12/10) kemarin, Mustofa memenuhi panggilan MKD untuk sidang panel. Pada akhirnya, bisa saja sanksi yang menanti lebih dari teguran lisan.
"Panel dibentuk ketika kita putuskan pelanggaran berat. Sanksinya itu penonaktifan selama 3 bulan atau rekomendasi PAW," kata anggota MKD Sarifuddin Sudding.
MKD juga sedang mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan bertemu Donald Trump di Amerika Serikat. Apa sanksi yang akan dijatuhkan? Publik masih menunggu ketegasan MKD.