Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) KKP: Lebih dari 70% Pemilik Palsukan Berat Kapal Ikan
Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah membenahi perizinan kapal tangkap ikan. Selama ini, banyak temuan pemilik kapal yang memanipulasi surat perizinan kapal. Manipulasi paling marak ditemui sepertimark down ukuran kapal, sehingga berat riil kapal tak sesuai dengan yang tertera di surat izin tangkap.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar mengatakan, pihaknya menaksir lebih dari 70% pemilik kapal memalsukan bobot kapal.
"Jadi mereka ini mengklaim di bawah 30 GT. Dari pengukuran kita ini ada di atas 70% itu markdown, jadi cukup besar. Kalau kapal di atas 30 GT itu ada 3.600 , tapi kenyataannya 8.000 lebih, jadi banyak sekali yang markdown yaitu hampir 5.000-an," ucap Zulficar di kantor KKP, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Pemilik kapal, jelas dia, melakukan markdown ukuran kapal untuk menghindari berbagai kewajiban seperti pembayaran pajak serta mencari keuntungan lainnya.
Kapal yang ukurannya di bawah bobot 30 gross ton (GT) pajak Pungutan Hasil Perikanan (PHP) yang dibebankan lebih rendah. Kapal di bawah 30 GT juga bisa mendapatkan BBM bersubsidi.
Dengan ada pengampunan atau markdown amnesty ini, diharapkan bisa menjadi stimulus agar industri perkapalan dan perikanan bisa lebih transparan.
"Pastikan mereka semua mau ukur ulang, bayar pajak, macam-macam lah untuk memastikan bahwa praktik perikanan ini benar-benar transparan," terang Zulficar.
Zulficar menjelaskan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga 31 Desember 2016. Jika belum melakukan pendaftaran ulang izin kapal, izin operasi tak bisa keluar alias kapal-kapal tersebut dilarang melaut.
"Otomatis ada sanksinya jika sampai 31 Desember mereka tidak mengukur ulang, izin untuk melautnya tidak keluar lagi. Tapi sekarang silakan kapal-kapal segera (daftar) dan kita siap jemput bola untuk itu," pungkasnya.