Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Komisi III Persoalkan Berkas, Pansel Capim KPK: Persepsinya Tak Sama

12/12/2018



Jakarta - Rapat Komisi III DPR dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK ditunda lagi. Gara-garanya, berkas dari Pansel yang diserahkan ke Komisi III dinilai belum lengkap.

Pansel menanggapi saat ditanya wartawan usai rapat itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2015). Pansel sendiri belum sempat menanggapi langsung ke Komisi III karena belum diberi kesempatan hingga rapat ditunda sampai Senin (23/11) mendatang.

"Ya itu tidak sama persepsinya," kata anggota Pansel, Yenti Garnasih, saat ditanya soal berkas administratif, berupa transkrip wawancara Capim KPK yang belum diserahkan ke Komisi III DPR.

Sebenarnya dalam rapat, Pansel sudah sedikit menanggapi bahwa transkrip itu memang belum selesai dibikin, namun videonya sudah tersedia. Yenti menambahkan, berkas transkrip wawancara bisa dilengkapi karena memang wawancara itu sendiri bersifat terbuka.

Lebih lanjut, Yenti menyatakan hal-hal adminsitratif berupa berkas-berkas itu tak bisa semuanya diserahkan ke Komisi III DPR, karena dokumen itu rahasia.

"Bahkan mereka meminta semuanya. Kita berpikir apakah memang harus diberikan?" kata Yenti.

Dia mencontohkan, dokumen pelacakan rekam jejak dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga data kejiwaan Capim KPK memang dipunyai, bahkan jumlahnya banyak. Namun dokumen itu menurutnya sangat-sangat rahasia. Sepemahaman Yenti, dokumen itu hanya boleh diketahui Presiden.

"Ini juga bukan milik Pansel. Justru itu miliknya Presiden. Karena Pansel hanya kepanjangan tangan Presiden," kata Yenti.

Secara umum, Yenti menilai waktu untuk mempersiapkan berkas yang diperlukan terasa sangat mepet. Seharusnya, Komisi III DPR bisa berkomunikasi dengan Pansel saat tiga bulan masa seleksi Capim KPK saat dulu.

"Kita berkomunikasinya dengan eksekutif, karena Pansel adalah kepanjangan tangan dari Presiden. Bukan berarti kita meninggalkan DPR, namun seharusnya tiga bulan (saat seleksi Capim KPK) dulu adalah waktu untuk komunikasi," tutur Yenti.

Sebelumnya, masalah komunikasi yang tak pernah mencapai titik temu ini dipermasalahkan anggota Komisi III DPR Akbar Faisal dari Partai NasDem, saat rapat. Soal kelengkapan berkas hingga masalah rekam jejak juga diminta anggota Komisi III DPR. Hal-hal ini, yang lebih berat ke masalah administratif, membuat rapat dengan Pansel ditunda lagi untuk ketiga kalinya, sampai Senin (23/11) pukul 14.00 WIB.