Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Komisi III Persoalkan Berkas, Pansel Capim KPK: Persepsinya Tak Sama
Jakarta - Rapat Komisi III DPR dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK ditunda lagi. Gara-garanya, berkas dari Pansel yang diserahkan ke Komisi III dinilai belum lengkap.
Pansel menanggapi saat ditanya wartawan usai rapat itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2015). Pansel sendiri belum sempat menanggapi langsung ke Komisi III karena belum diberi kesempatan hingga rapat ditunda sampai Senin (23/11) mendatang.
"Ya itu tidak sama persepsinya," kata anggota Pansel, Yenti Garnasih, saat ditanya soal berkas administratif, berupa transkrip wawancara Capim KPK yang belum diserahkan ke Komisi III DPR.
Sebenarnya dalam rapat, Pansel sudah sedikit menanggapi bahwa transkrip itu memang belum selesai dibikin, namun videonya sudah tersedia. Yenti menambahkan, berkas transkrip wawancara bisa dilengkapi karena memang wawancara itu sendiri bersifat terbuka.
Lebih lanjut, Yenti menyatakan hal-hal adminsitratif berupa berkas-berkas itu tak bisa semuanya diserahkan ke Komisi III DPR, karena dokumen itu rahasia.
"Bahkan mereka meminta semuanya. Kita berpikir apakah memang harus diberikan?" kata Yenti.
Dia mencontohkan, dokumen pelacakan rekam jejak dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga data kejiwaan Capim KPK memang dipunyai, bahkan jumlahnya banyak. Namun dokumen itu menurutnya sangat-sangat rahasia. Sepemahaman Yenti, dokumen itu hanya boleh diketahui Presiden.
"Ini juga bukan milik Pansel. Justru itu miliknya Presiden. Karena Pansel hanya kepanjangan tangan Presiden," kata Yenti.
Secara umum, Yenti menilai waktu untuk mempersiapkan berkas yang diperlukan terasa sangat mepet. Seharusnya, Komisi III DPR bisa berkomunikasi dengan Pansel saat tiga bulan masa seleksi Capim KPK saat dulu.
"Kita berkomunikasinya dengan eksekutif, karena Pansel adalah kepanjangan tangan dari Presiden. Bukan berarti kita meninggalkan DPR, namun seharusnya tiga bulan (saat seleksi Capim KPK) dulu adalah waktu untuk komunikasi," tutur Yenti.
Sebelumnya, masalah komunikasi yang tak pernah mencapai titik temu ini dipermasalahkan anggota Komisi III DPR Akbar Faisal dari Partai NasDem, saat rapat. Soal kelengkapan berkas hingga masalah rekam jejak juga diminta anggota Komisi III DPR. Hal-hal ini, yang lebih berat ke masalah administratif, membuat rapat dengan Pansel ditunda lagi untuk ketiga kalinya, sampai Senin (23/11) pukul 14.00 WIB.