Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
Jakarta - Koordinator Sumber Daya Alam Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK Dian Patria mengatakan masih banyak daerah yang belum melaporkan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dia mengatakan ada beberapa alasan para kepala daerah belum menyerahkan dokumen tersebut ke tingkat pusat.
"Ini ada beberapa poin, ada yang sudah menyerahkan tapi gubernurnya belum berani mengambil sikap, ada yang sudah menyerahkan tapi mengambil sikap, tapi di PTUN seperti Kalimantan Barat, dan Pemorov Kalbar kalah," ujar Dian usai diskusi di gedung KPK, Selasa (30/8/2016).
Menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, P3D tersebut harus diserahkan pada bulan Oktober ini. KPK pun turut mendorong penyerahan P3D tersebut.
"Kita harus dorong Kemendagri sebegai pembina di daerah. Kita juga harus dorong kementerian lain seperti kementerian LHK, pajak, dorong dari banyak pihak," ucapnya.
KPK menyebut bahwa masih banyak bupati yang belum menyerahkan P3D itu ke gubernur sehingga prosesnya tak berlanjut ke tingkat pusat. Apa alasannya?
"Mereka tak punya alasan. Mereka masih bisa berpegang pada UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan bahwa kewenangan itu ada di Bupati jadi UU ini keduanya dibenturkan, UU nomor 23 dan UU nomor 4 tahun 2009," kata Dian.
"Para kepala daerah harus bekerja sama. Kita sudah punya kasus (Nur Alam), bukan tidak mungkin nanti kasus ini akan terjadi di provinsi lain," sambungnya.
Beberapa daerah yang disebut Dian belum menyerahkan P3D ke pemerintah pusat seperti Sumatera Barat dan Jawa Timur. KPK pun terus memberikan dorongan, seperti Kemendagri, agar laporan itu diserahkan ke pemerintah pusat.