Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) KPPU Minta Pemerintah Atur Pemberian Resep Obat

12/12/2018



Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf, meminta pemerintah membuat regulasi tegas yang mengatur peredaran obat di apotek dan dokter yang memberikan resep obat. Tujuannya, agar dokter tidak hanya memberikan resep obat paten, tetapi juga obat generik sehingga masyarakat memiliki alternatif sesuai kemampuan mereka.

“Jadi buat aturan bahwa dokter jangan meresepkan merek, tapi kandungan obat. Nanti di apotek menyediakan obat generik dan paten yang sesuai dengan kandungan diresepkan dokter, di situ masyarakat punya pilihan, terserah dia pilih mana merk dari misalkan 5 merk obat yang ditawarkan sesuai kandungan di resep,” jelas Syarkawi pada detikFinance, Jumat (20/11/2015).

Aturan ini, kata Syarkawi, sudah banyak dilakukan di negara-negara lain. Selain kebebasan memilih obat sesuai kebutuhan pasien, regulasi tersebut secara otomatis juga efektif menghapus praktik persekongkolan dokter praktik dan industri farmasi.

Syarkawi menuturkan, obat menjadi kebutuhan dasar masyarakat sehingga pemerintah mutlak mengaturnya supaya masyarakat menengah bawah tak dipaksa membeli obat paten dari dokter.

"Aturanya cukup dengan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan)," katanya.

Tercatat pada tahun 2014 Industri farmasi di Indonesia berhasil mencatatkan omset Rp 52 triliun, dan pada tahun 2015 diperkirakan tumbuh 11,8% menjadi Rp 56 Triliun. Obat-obatan dengan resep dokter berkontribusi 59% dan obat generik sebesar 41% dari keseluruhan pasar.