Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) MA Ternyata Terbelah Saat Putuskan IKEA Jadi Milik Pengusaha Surabaya
Sengketa Merek
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan perusahaan PT Ratania Khastulistiwa sebagai pemilik merek IKEA. Ternyata putusan MA ini tidak bulat.
PT Ratania merupakan perusahaan furniture yang memiliki akta pendirian tertanggal 7 Oktober 1988. Perusahaan ini membuat berbagai produk rumah tangga dan telah diekspor ke Spanyol, Jepang, Amerika Serikat dan Australia. Sebagai branding produknya, PT Ratania lalu membuat merek IKEA yang berarti Intan Khastulistiwa Esa Abadi (IKEA). Merek IKEA ala Surabaya ini didaftarkan di Kemenkum HAM pada 2010.
Melihat kesamaan nama, IKEA dari Surabaya itu lalu menggugat IKEA yang dari Swedia. Di mana IKEA dari Swedia merupakan akronim dari 4 kata yaitu Ingvar, Kamprad, Elmatayd dan Agunnaryd dan disingkat IKEA.
Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memilih memenangkan IKEA dari Surabaya. Pada 17 September 2014, PN Jakpus menyatakan IKEA dimiliki oleh PT Ratania dan memerintahkan merek IKEA dari Swedia harus dicabut. Atas vonis ini, IKEA dari Swedia mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi Inter IKEA System BV," ucap majelis hakim yang diketuai hakim agung Syamsul Maarif sebagaimana dilansir website MA, Selasa (2/1/2016).
Putusan ini diadili pula oleh hakim anggota hakim agung Abdurrahman dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha. Ternyata dalam putusan ini, majelis terbelah. Hakim agung Sumanatha memilih dissenting opinion dan menyatakan gugatan IKEA versi Surabaya haruslah ditolak.
"Secara kasat mata IKEA milik tergugat cukup besar berada di Jalan Alam Sutera, Tangerang Banten sehingga demikian Pasal 61 ayat 2 huruf a UU Merek tidak dapat diterapkan," ujar hakim agung Sumanatha.
Namun pendapat Sumanatha kandas dalam musyawarah majelis. Alhasil, palu majelis memutuskan merek IKEA yang resmi dipegang PT Ratania.
Siapakan pemilik merek IKEA dari Swedia itu? Ingvar kini mendirikan IKEA sejak 1943 dan telah mengantongi registrasi merek di 75 negara lebih dengan 1.300 item sertifikat merek. Produknya tersebar di berbagai negara. Atas keberhasilannya membangun kerajaan bisnis, Ingvar masuk sebagai salah satu orang terkaya di dunia. Sejajar dengan Bill Gates, Warren Buffet dan Li Ka-Shing. Di Indonesia, IKEA telah membuka gerainya yang sangat luas di Alam Sutera, Tangerang, Banten.