Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Mahkamah Kehormatan DPR Ganti Ketua Tim Penyelidik Kasus Novanto-Trump
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menghadapi ancaman perpecahan lantaran salah satu anggotanya tak terima Ketua Tim Penyelidik kasus Novanto-Trump dijabat anggota Partai Gerindra. Maka kini, MKD mengganti Ketua Tim Penyelidik kasus Novanto-Trump.
Sebelumnya, posisi Ketua Tim Penyelidik kasus Novanto-Trump diberikan kepada Sufmi Dasco Ahmad dari Gerinda. Namun kini Dasco menyatakan MKD telah sepakat untuk mengganti dirinya dari posisi itu.
"Kita barusan rapat pimpinan MKD, melihat dinamika yang ada, maka tim penyelidikan kemungkinan diperluas, penambahan anggota dalam tim penyelidik, atau bisa pergantian Ketua Tim Penyelidik," kata Dasco saat dihubungi, rabu (16/9/2015).
Salah satu faktor penggantian Ketua Tim Penyelidik adalah untuk menghindari konflik kepentingan dalam menangani kasus pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Donald Trump di Amerika Serikat (AS) itu. Sebagaimana diketahui, Dasco adalah anggota Gerindra, dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang ikut pertemuan dengan Trump juga dari Gerindra.
"Betul. Kita ambil manfaat daripada mudharatnya, lebih baik tidak ada gejolak friksi, supaya tidak ada konflik kepentingan," kata Dasco.
Rapat Pimpinan MKD mewacanakan, dan juga belum pasti, Ketua Tim Penyelidik kasus Novanto-Trump akan dijabat langsung oleh Ketua MKD Surahman Hidayat.
Sebelumnya, anggota MKD dari Partai Hanura Syarifuddin Sudding menyatakan keberatannya atas penunjukan Dasco sebagai Ketua Tim Penyelidik adalah sepihak. Namun Dasco menyatakan, penunjukkan itu sebetulnya sudah sesuai mekanisme melalui rapat pimpinan. Lagipula penggawa MKD juga sudah disumpah untuk objektif dan fair menangani kasus.
"Mungkin Pak Sudding belum mendapat informasi yang jelas," kata Dasco yang juga Wakil Ketua MKD ini menanggapi keberatan Sudding sebelumnya.