Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Mendikbud Anies: Segala Bentuk Perpeloncoan di MOS Tak Boleh Dibiarkan
Semarang - Mendikbud Anies Baswedan mengingatkan Masa Orientasi Siswa (MOS) yang mengandung unsur perpeloncoan, kekerasan, ataupun pelecehan akan dengan tegas ditindak. Ia pun meminta kepala daerah, kepala sekolah, hingga orang tua selalu waspada.
"Segala pelanggaran (dalam MOS) tak lagi didiamkan dan dibiarkan. Setiap ada pelanggaran kita inspeksi termasuk pelecehan, perpeloncoan, kekerasan," kata Anies usai membuka Pekan Budaya Indonesia di Lapangan Pancasila Semarang, Jumat (7/8/2015).
Anies mengatakan MOS pada minggu-minggu pertama seharusnya bisa lebih dikontrol, namun orientasi pada kegiatan ektrakurikuler justru banyak menimbulkan masalah.
"Pesan untuk semua, kalau masa orientasi siswa baru di pekan pertama itu lebih bisa dikontrol karena ada periode dan aktivitas sekolahnya. Hari-hari ke depan ada banyak orientasi ekstrakurikuler dan orientasi ini yang banyak menimbulkan masalah," terang Anies.
Oleh sebab itu Anies berharap Kepala Dinas hingga orang tua siswa harus melakukan antisipasi. Dan apabila menemukan kegiatan MOS yang melanggar, segera laporkan ke Kemendikbud atau pejabat daerah.
"Kepala Dinas, Kepala Sekolah, orang tua jika melihat tanda-tanda aktifitas (MOS) yang menyimpang langsung laporkan ke Kemendikbud atau pejabat daerah," tegas Anies.
Ketegasan penindakan terhadap MOS yang menyimpang dicontohkan pada peristiwa siswa SMK Al Hikmah di Garut, Jawa Barat yang tewas terseret arus sungai saat mengikuti orientasi.
"Garut itu proses berjalan, aparat penegak hukum yang tangani," tangani.