Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Menkum HAM Akan Cabut SK PPP, Romi: Otomatis Kembali ke Muktamar Bandung
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan dalam waktu dekat akan mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP Muktamar Surabaya. Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi menanggapi santai rencana Yasonna tersebut.
Romi menegaskan pihaknya siap legowo dan mendukung putusan Yasonna.
"Sebagai insan yang taat kepada hukum, kita mendukung penuh pencabutan tersebut karena memang Pengadilan Tata Usaha Negara di mana Menkum HAM sebagai tergugat itu memerintahkan demikian. Kita dukung penuh, kita legowo," ujar Romi di sela acara Harlah PPP ke-43 di Gedung Serbaguna rumah dinas DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2015).
Namun, Romi menekankan pencabutan SK kepengurusannya berarti mengembalikan PPP di kepengurusan Muktamar hasil Bandung. Maka mengacu ini, ia menilai rekonsiliasi penyelesaian konflik dua kepengurusan bisa dilakukan.
"Pencabutan tersebut secara otomatis mengembalikan PPP pada kepengurusan Muktamar hasil Bandung. Nah, dengan dasar itulah rekonsiliasi PPP ke depan ini bisa dilakukan," sebutnya.
Lanjutnya, Romi menambahkan pihaknya tetap mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung dengan menyampaikan novum baru.
"Secara yuridis, Muktamar Surabaya tetap melakukan peninjauan kembali. Karena menurut kami secara konstitusional akan mengembalikan PPP pada realnya," tutur anggota Komisi III DPR itu.
Terkait penyelesaian konflik, diakui Romi ada masukan dari kader PPP agar dilakukan Muktamar Islah. Pelaksanaan muktamar ini bisa dilakukan dengan melibatkan politisi senior PPP yang disepakati oleh pihak yang terlibat konflik.
"Banyak usulan dari para senior ormas PPP, di antaranya Parmusi bentuk Muktamar Islah. Sesuai AD/ART dikawal pelaksanaannya oleh para senior tanpa terkecuali. Kalau itu menjadi kesepakatan bersama, pada prinsipnya kami legowo," ujarnya.
Sebelumnya, Menkum Yasonna menegaskan dalam waktu ini akan mencabut SK kepengurusan PPP Muktamar Surabaya.
"Kan belum dicabut. Tunggu saja. Dalam waktu dekat kita cabut. Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat (SK kepengurusan PPP dicabut)," kata Yasonna Laoly di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2016).