Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Mentan dan Menpan-RB Siapkan Badan Khusus Ketahanan Pangan
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi dan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyiapkan Badan Ketahanan Pangan Nasional. Keduanya sempat bertemu kemarin di kantor Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta.
“Tadi saya sudah berdiskusi dengan Menteri Pertanian terkait pembentukan Badan Ketahanan Pangan yang merupakan ranah dari Kementerian Pertanian,” ungkap Yuddy Chrisnandi kemarin, seperti dikutip dalam keterangan tertulis Kementan, Kamis (26/11/2015).
Yuddy menjelaskan, pemerintah akan segera membentuk tim khusus antara Kemenpan-RB dan Kementan untuk menyiapkan alternatif soal Badan Ketahanan Pangan Nasional.
“Ada dua alternatif yang nanti akan diajukan oleh tim khusus ini," kata Yuddy.
Pertama, apakah perlu ada Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) dengan memprioritaskan badan pangan yang ada dan bernaung di bawah Kementan, atau tersendiri sehingga menjadi lebih independen.
Kedua, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Mentan merangkap menjadi Kepala Badan Ketahanan Pangan Nasional, dengan kewenangan yang lebih besar untuk mengkoordinasikan lintas sektoral dalam hal produk-produk pangan, dan peta jalan menuju swasembada pangan.
“Nanti akan dibahas secepatnya hingga akhir tahun ini, dan awal Januari nanti secepatnya akan disampaikan kepada Presiden. Presiden yang akan menentukkan kedudukan dari Badan Ketahanan Pangan ini,” terang dia.
Menteri Yuddy mengungkapkan, Badan Ketahanan Pangan Nasional ini akan terus didiskusikan. Sebab, setiap alternatif akan dilihat segi positif dan resikonya untuk menjadi pertimbangan tersendiri. Dan untuk menentukkan Badan Ketahanan Pangan Nasional ini banyak hal yang terlebih dahulu dibicarakan termasuk tingkat produktivitas pertanian yang menyebar di 34 provinsi.
“Karena itu, ada tim dari Kementan dan dari Kemenpan-RB yang mulai membahas secara intens untuk mempercepat, baik itu proses dibentuknya Badan Ketahanan Pangan Nasional ini,” ujar Yuddy.
Mentan Amran menambahkan, dengan dibentuknya Badan Ketahanan Pangan Nasional ini tidak akan melemahkan pihak-pihak lainnya yang terkait dengan pangan seperti Badan Urusan Logistik (Bulog) ataupun Badan Ketahan Pangan yang sudah ada di Kementerian Pertanian.
“Badan Ketahanan Pangan Nasional ini dibentuk bukan untuk melemahkan, justru ini untuk memperkuat kami dalam mewujudkan swasembada pangan,” ujar Amran.
Mentan Amran menambahkan, pemerintah akan terus mengupayakan langkah strategis guna meningkatkan produktivitas pangan pertanian dalam negeri. Salah satunya yakni dengan membentuk Badan Ketahanan Pangan Nasional.
“Apapun bila menyangkut mewujudkan ketahanan pangan akan kita lakukan. Karena kita memiliki potensi yang sangat luar biasa untuk meningkatkan kapasitas produksi, serta membangun produksi di sektor pangan,” jelas Amran.