Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Meski Banyak Diprotes, Aturan Impor Mendag Ada Sisi Positifnya
Jakarta -Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Permendag 87/2015) yang diterbitkan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, pada 15 Oktober 2015 lalu mendapat kritikan mulai dari pelaku usaha hingga sesama menteri.
Meski demikian, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai, aturan ini ada sisi positifnya juga. Sebab, Permendag 87/2015 melarang para pelaku industri yang memegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) untuk mengimpor produk jadi. Hanya pemegang API-U yang diperbolehkan mengimpor produk jadi.
Ketua API, Ade Sudrajat menjelaskan, ketentuan tersebut membuat para pemegang API-P tak bisa lagi menyalahgunakan izinnya untuk mengimpor produk jadi dengan dalih untuk tes pasar. Selama ini, banyaknya tekstil yang diimpor pemegang API-P membuat industri tekstil di dalam negeri tertekan.
"Dalam Permendag 87/2015 API-U adalah identitas perusahaan untuk melakukan kegiatan impor untuk diperdagangkan pada konsumen dalam negeri, dan API-P adalah identitas sebuah perusahaan dalam melakukan kegiatan impor baik bahan baku maupun bahan penolong untuk kegiatan produksi utama, sehingga batasannya menjadi sangat jelas dalam melindungi pasar dalam negeri dari rembesan impor ilegal yang merugikan produsen dalam negeri," papar Ade, melalui pesan singkat kepada detikFinance di Jakarta, Sabtu (7/11/2015).
Sebagai informasi, Permendag 87/2015 dianggap terlalu liberal, karena Mendag menghapus ketentuan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu. Produk Tertentu yang dimaksud adalah kosmetik, makanan dan minuman (mamin), pakaian jadi, obat tradisional, elektronik, alas kaki, mainan anak. Dengan begitu, impor produk-produk tersebut tidak memerlukan IT lagi, hanya perlu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) saja.
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi), Pehimpunan Pengusaha Kosmetik Indonesia (PPKI), Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) memprotes keras aturan ini. Bahkan kritik juga datang dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.