Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Minta Masukan Soal Capim KPK, Komisi III DPR Kok Undang OC Kaligis?

12/12/2018



Jakarta - Komisi III belum mengambil keputusan terkait uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK hingga saat ini. Sebelum rapat pleno, Komisi III menerima masukan dari perwakilan masyarakat yang ternyata 'barisan sakit hati' kepada KPK dan pansel capim KPK. 

Perwakilan masyarakat yang diundang oleh Komisi III adalah DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang '45, Kantor Advokat OC Kaligis, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI, dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015). 

"Ini masyarakat yang meminta," kata Aziz sebelum memulai rapat. 

Paparan pertama disampaikan oleh DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang '45. Salah satu perwakilan, Torkis Siregar ternyata adalah salah satu pendaftar capim KPK namun tidak lolos. 

"Saya tidak tahu nilai saya berapa. Saya yakin nilai saya tidak begitu jelek. Kok tiba-tiba keluar nama yang melaju tahap 3? Teman saya yang doktor tidak lulus juga. Harusnya dibuka semua dokumen," kata Torkis berapi-api.

"Kami ragukan independensi pansel. Apa yang terpilih melalui proses yang akuntabel?" sambung pria yang mengaku advokat ini. Dia pun memakai tulisan 'saya korban pansel capim KPK' di dadanya

Giliran berlanjut ke perwakilan Kantor Advokat OC Kaligis. Seperti diketahui, OC Kaligis sudah dijerat oleh KPK dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan kini sedang menjalani persidangan. 

"Salam dari Prof OC Kaligis. Pak OC Kaligis utus kami, tim pengacara yang aktif bela klien di KPK," ucap perwakilan Kantor Advokat OC Kaligis, Aldila. 

Aldila mengungkapkan bagaimana KPK dianggap melakukan pelanggaran hukum, salah satunya terkait pemblokiran Kantor Advokat OC Kaligis. "Ada pemblokiran kantor padahal tidak berkaitan dengan perkara," ujarnya. 

Selain itu, pihak OC Kaligis juga mempermasalahkan latar belakang capim KPK yang sudah diserahkan presiden ke DPR. Argumentasinya sama dengan yang selama ini sering diungkapkan oleh Komisi III. 

"Kami menyayangkan kalau loloskan yang tidak berlatar belakang hukum minimal 15 tahun," ucap Aldila.