Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Minta Masukan Soal Capim KPK, Komisi III DPR Kok Undang OC Kaligis?
Jakarta - Komisi III belum mengambil keputusan terkait uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK hingga saat ini. Sebelum rapat pleno, Komisi III menerima masukan dari perwakilan masyarakat yang ternyata 'barisan sakit hati' kepada KPK dan pansel capim KPK.
Perwakilan masyarakat yang diundang oleh Komisi III adalah DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang '45, Kantor Advokat OC Kaligis, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI, dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
"Ini masyarakat yang meminta," kata Aziz sebelum memulai rapat.
Paparan pertama disampaikan oleh DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang '45. Salah satu perwakilan, Torkis Siregar ternyata adalah salah satu pendaftar capim KPK namun tidak lolos.
"Saya tidak tahu nilai saya berapa. Saya yakin nilai saya tidak begitu jelek. Kok tiba-tiba keluar nama yang melaju tahap 3? Teman saya yang doktor tidak lulus juga. Harusnya dibuka semua dokumen," kata Torkis berapi-api.
"Kami ragukan independensi pansel. Apa yang terpilih melalui proses yang akuntabel?" sambung pria yang mengaku advokat ini. Dia pun memakai tulisan 'saya korban pansel capim KPK' di dadanya
Giliran berlanjut ke perwakilan Kantor Advokat OC Kaligis. Seperti diketahui, OC Kaligis sudah dijerat oleh KPK dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan kini sedang menjalani persidangan.
"Salam dari Prof OC Kaligis. Pak OC Kaligis utus kami, tim pengacara yang aktif bela klien di KPK," ucap perwakilan Kantor Advokat OC Kaligis, Aldila.
Aldila mengungkapkan bagaimana KPK dianggap melakukan pelanggaran hukum, salah satunya terkait pemblokiran Kantor Advokat OC Kaligis. "Ada pemblokiran kantor padahal tidak berkaitan dengan perkara," ujarnya.
Selain itu, pihak OC Kaligis juga mempermasalahkan latar belakang capim KPK yang sudah diserahkan presiden ke DPR. Argumentasinya sama dengan yang selama ini sering diungkapkan oleh Komisi III.
"Kami menyayangkan kalau loloskan yang tidak berlatar belakang hukum minimal 15 tahun," ucap Aldila.