Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) MKD Harus Fokus Tegakkan Etika di Kasus Novanto, Tolak Intervensi!
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diminta fokus dalam mengusut aspek etika di kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wapres yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. MKD harus menolak intervensi dan jangan sampai kasus ini melebar.
"Saya kira memang perlu fokus. MKD tak perlu sibuk meladeni wacana terkait kasus yang mereka tangani. MKD sebagai tumpuan penegakan etika diharapkan bisa menghindari peluang anggota-anggotanya masuk angin karena lobby ataupun intervensi," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus kepada wartawan, Jumat (20/11/2015).
Agar tidak diintervensi, MKD harus bergerak cepat untuk mengusut kasus yang berawal dari pertemuan Novanto dengan pengusaha Reza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang sebelumnya sudah berjanji tidak akan membuang waktu setelah rekaman pertemuan itu dinyatakan tidak perlu diverifikasi.
"Kalau MKD tidak segera menjalani proses kerja sebagaimana diatur, maka bukan tak mungkin mereka terpengaruh oleh intervensi atau lobby pihak yang berperkara," ujarnya.
Selain melakukan verifikasi alat bukti, MKD juga harus transparan dalam menyusun agenda pemanggilan pelapor, terlapor, serta saksi kunci maupun ahli. Jadwal itu juga harus dipublikasikan agar bisa dikontro publik.
"Proses pemanggilan terlapor, sebagaimana sebelumnya pasti akan bertele-tele dan penuh alibi dengan seolah-olah sibuk mengerjakan tugas. Para saksi juga akan sama bisa menciptakan banyak alibi untuk menghindari pemanggilan atau mengulur-ulur waktu," ucap Lucius memprediksi.
"Jadwal yang transparan juga memudahkan kontrol publik pada kerja MKD untuk memastikam lembaga itu tak terjerat intimidasi ataupun teror dari yang berperkara," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu pimpinan MKD yaitu Junimart Girsang malah mendapat semacam teror SMS. Namun demikian, Junimart mengaku tak merasa tertekan dengan bentuk pesan lewat ponsel itu.
"Saya banyak dapat telepon, SMS. Menyatakan jangan banyak bicara lah, begitu," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2015).