Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Molor Lagi, RUU KUHP Baru Akan Dibahas di Masa Sidang V DPR
Komisi III DPR sore ini menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil raker sepakat pembahasan RUU KUHP akan dimulai pada masa sidang berikutnya, atau masa sidang V tahun 2015.
"Ya, jadi begitu nanti masa sidang akan datang dibuka, kita mulai untuk bahas DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Kita mulai dengan raker, bahas DIM dari masing-masing fraksi," kata Benny Kabur Harman dalam raker di Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Dia menyebut dalam pembahasan rapat kerja di Komisi III, akan membahas seluruh materi muatan dalam RUU KUHP secara umum. Dalam implementasinya, setiap usul perubahan substansial dibahas dengan ada beberapa catatan.
"Substansi disetujui dan rumusan juga disetujui langsung disahkan. Substansi disetujui, rumusan belum disetujui, perumusannya di serahkan kepada Tim Perumus (Timus)," ujar politisi Demokrat.
Kemudian, Benny menambahkan pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang nanti akan bertanggung jawab kepada rapat kerja. Tugas Panja ini melakukan pembahasan secara mendalam terhadap materi muatan RUU yang belum disetujui Rapat Kerja.
"Tata cara pembahasan usul perubahan disesuaikan dengan tata cara pembahasan dalam rapat kerja. Nantinta rapat Panja RUU KUHP ini dipimpin oleh pimpinan komisi," sebutnya.
Dalam rapat kerja sore ini, terdapat beberapa fraksi yang tak menyampaikan pandangannya karena perwakilannya tidak ada dalam di ruangan seperti NasDem, PKB, dan PPP. Namun, ketidakhadiran tetap diangggap menyetujui putusan yang diambil dalam rapat kerja, Panja dan Timur.
Sementara, sebagian fraksi seperti PDIP, Gerindra, Hanura, Golkar, Demokrat setuju pembahasan RUU KUHP dilanjutkan.
"PIDIP menyetujui dan bersedia untuk melakukan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah," kata anggota Fraksi PDIP Risa Mariska, di ruangan Komisi III, DPR.
Revisi UU KUHP ini sebenarnya sudah diusulkan sejak lama, sekitar tahun 80-an. Di periode Pemerintahan sekarang ini, rencananya DPR akan membahas revisi UU KUHP pada masa sidang IV. Namun kini molor lagi.