Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Pemerintah Wajibkan Biofuel 15%, Pengusaha Sawit: Kami Siap
Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian ESDM mulai Selasa (18/7/2015) lalu mewajibkan setiap solar yang dijual termasuk di SPBU, wajib dicampur dengan bahan bakar nabati (BBN) atau olahan dari Crude Palm Oil (CPO/minyak kelapa sawit) sebesar 15%, hal ini bertujuan untuk mengurangi impor solar.
"Energi fosil kita sudah mau habis. Padahal di Indonesia ini sangat besar potensi energi terbarukan. Daripada boros pakai minyak impor terus, lebih baik kita upayakan pakai sumber biofuel dalam negeri yang terbuat dari hasil perkebunan Indonesia," ujar Paulus Tjakrawan, Ketua Umum Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) kepada detikFinance di sela-sela pameran EBTKE ConEx 2015 di Jakarta Convention Center, Rabu (19/8/2015).
Paulus menjelaskan, pemanfaatan biofuel yang naik dari B-10 pada 2014 menjadi B-15 pada Agustus 2015 ini bisa mengurangi defisit energi Indonesia yang selama ini mengandalkan BBM. "Impor minyak sehari 800.000 barrel minyak. Kenapa nggak sebagian dari itu hasil dari Indonesia. Bioenergi yang jelas menghemat devisa dan mendukung ketahanan energi karena mengurangi impor sehingga kita ngga tergantung energi dari negara lain," terang Paulus.
Paulus mengungkapkan, sebanyak 20 dari 22 produsen yang tergabung dalam Aprobi sudah siap memasok biofuel untuk memenuhi campuran 15% ke solar. "Sebanyak 20 produsen anggota Aprobi siap. Sisanya 2 itu produsen bioethanol. Memang baru CPO yang siap karena ketersediaannya melimpah,"tambahnya.
Menurutnya, dengan meningkatnya pemanfaatan biofuel, petani sawit bisa turut merasakan keuntungannya. Berbeda dengan minyak yang diimpor dan hanya menguntungkan sekelompok importir.
Paulus mengatakan, anggotanya masih terus mengembangkan alternatif sumber BBN tidak hanya sawit. "Pasti akan ada yang dikembangkan. Ada jarak pagar, nyamplung dan kemiri sunan. Tapi kecil-kecil baru skala riset. Kalo sudah besar, rutin, ada di pasar tiap tahun baru oke bisa berkembang," jelasnya.
Paulus menceritakan perjalanan biofuel B-10 tahun 2014 lalu. "B-10 itu terpakai hampir 1,7 juta kiloliter salam satu tahun. Segitu itu artinya kalau dibarrelkan sebesar 10 juta barrel dalam setahun," jelasnya.
Penetapan aturan BBN 15% selain mengurangi ketergantungan BBM impor, juga menghemat devisa, membantu petani sawit hingga mengurangi emisi.
"Naiknya B-10 ke B-15 ini dampaknya banyak sekali. Data 2014 saja dengan B-10 bisa memberi manfaat ke 180.000 orang petani baik swadaya maupun plasma. Kalo perusahaan besar kan harus plasma 20%. Selain itu, bisa menghemat devisa yang dipakai untuk impor BBM karena hasil minyak sawit Indonesia besar dan 43% berasal dari petani," ungkap Paulus.
Paulus mengatakan, biofuel akan memberi efek domino tidak hanya ke petani sawit. "Dari petani, pekerja pabrik biofuel, pengemudi truk, seterusnya itu dapat dampak ekonomi," imbuhnya.
Selain itu, Paulus menjelaskan BBN lebih ramah lingkungan dan bisa mengurangi emisi. "Dibanding diesel kita bisa mengurangi 4,3 juta ton ekuivalen CO2 atau berkurang 7% dengan pakai biofuel," ujarnya.
Melimpahnya sumber biofuel dari kebun sawit di Indonesia pun menjadi harta karun potensi ekspor biofuel. "Tahun lalu kita punya potensi untuk ekspor 1,7 juta kiloliter dengan total produksi 3,4 juta kiloliter. Ekspor ke Eropa, Amerika, India, China. Hampir tiap negara di dunia pakai Biofuel. Malaysia juga sedang mempertimbangkan untuk B-15," tutupnya.