Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Penjelasan Jaksa Mengapa Tuntutan Penyelundup 800 Kg Sabu Selalu Tertunda
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menjelaskan mengapa sidang pembacaan tuntutan Wong Chi Ping, mafia sabu 800 Kg selalu ditunda. Sidang terhadap komplotan Wong Chi Ping ini menurut jaksa sudah ditunda sebanyak 2 kali.
Kajari Jakbar, Reda Mantovani, mengungkapkan pertimbangan dalam membuat tuntutan kepada Wong Chi Ping sangat pelik. Dia mengatakan, jaksa sangat berhati-hati dalam memberikan tuntutan kepada kelompok Wong Chi Ping.
"Karena dalam pembuatan pertimbangan tuntutan kita sangat hati-hati sehingga kami minta ditunda. Menurut kami kasus ini harus ditangani dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian. Apalagi ancaman hukumannya menyangkut nyawa manusia," ujar Reda saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2015).
Reda juga menambahkan, dalam kasus penyelundupan sabu 800 Kg ini, ada sembilan orang terdakwa. Dikatakan dia, tentunya jaksa harus membuat pertimbangan matang terhadap tuntutan kepada 9 orang tersebut. Jika tidak matang maka bukan tidak mungkin hakim akan menganulir tuntutan jaksa. Dalam perkara ini, Reda mengatakan jaksa sudah 2 kali melakukan penundaan.
"Karena mereka juga warga negara asing, jadi dalam pentuntutan kami pikirkan juga aspek-aspek ini," imbuh Reda.
Selain itu, saat ini, Kejari Jakbar juga sedang menangani perkara narkoba kelas kakap. Salah satunya kasus penyelundupan ganja seberat 1,2 ton dan masih ada lagi.
"Kita juga lagi banyak perkara yang berat-berat, seperti penyelundupan ganja. Lalu kami dapat lagi ada WN Hongkong terkait sabu," ucapnya.
Sidang pembacaan tuntutan ke Wong Chi Ping dkk, menurut Reda akan dibacakan pada Kamis (5/11/2015). Pembacaan itu akan dilakukan serentak kepada 9 komplotan Wong Chi Ping.
Akankah 9 orang itu dituntut mati semua oleh jaksa?
"Nanti saja hari Kamis kalian dengarkan pembacaanya dalam sidang," jawab Reda mengakhiri pembicaraan.
Wong merupakan pelaku narkoba transnasional yang diburu oleh 7 negara. Aksinya dibekuk BNN pada awal 2015 ini dan menjadi sejarah terbesar Indonesia dalam mengungkap kartel narkotika.