Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) PLN Tak Lagi Layani Permintaan Sambungan Listrik 450 VA dan 900 VA
Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan bahwa pihaknya sudah tidak lagi melayani permintaan sambungan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA. Sekarang PLN hanya mau memberikan sambungan 1300 VA untuk pelanggan rumah tangga yang baru.
Jika ada pelanggan baru yang meminta sambungan listrik 450 VA atau 900 VA, ada syaratnya, yaitu harus punya 'kartu miskin' seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Langkah ini sejalan dengan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran yang dijalankan pemerintah. Subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA harus tepat sasaran kepada masyarakat miskin.
"Sekarang kita sudah tidak melayani permintaan sambungan listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Kecuali yang meminta termasuk di 40% rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah di Indonesia," kata Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, dalam diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Unit-unit PLN di daerah pun sudah dibekali dengan data masyarakat miskin dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Jika pemohon sambungan listrik 450 VA atau 900 VA tak termasuk dalam daftar rumah tangga miskin di TNP2K ini, maka tak bisa diberikan.
"Unit-unit kami sudah punya data TNP2K, tinggal dicocokkan saja. Kalau tidak ada di data TNP2K ya sudah (tidak dilayani penyambungannya)," ucapnya.
PLN juga tak akan mengabulkan permintaan turun daya ke 450 VA yang disubsidi. Pelanggan non subsidi tak boleh pindah ke 450 VA karena subsidi hanya untuk masyarakat miskin.
"Tidak boleh juga turun daya ke 450 VA kecuali ada di dalam data (TNP2K)," tutup Benny.