Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) PT TUN Juga Menangkan PPP Kubu Romahurmuziy

12/12/2018



Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memutuskan untuk menerima gugatan Menkum HAM Yasonna Laoly. Dengan demikian Romahurmuziy (Romi) menjadi Ketum PPP sesuai dengan SK Menkum HAM.

"Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding, Tergugat Intervensi 1/Pembanding, Para Tergugat Intervensi 2/Pembanding, Para Tergugat Intervensi 3/Pembanding, dan Para Tergugat Intervensi 5/Pembanding," bunyi petikan putusan PTTUN yang dikutip detikcom dari situs resminya, Jumat (10/7/2015).

Di saat bersamaan PT TUN juga mengabulkan gugatan Menkum HAM terkait kepengurusan Golkar. Kepengurusan Golkar pun diputuskan kembali dipimpin oleh Agung Laksono sesuai dengan SK Kemenkum HAM.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015 yang dimohonkan banding tersebut," bunyi butir kedua putusan itu.

Berikut merupakan petikan lain putusan tersebut:

MENGADILI SENDIRI:

I. Dalam Penundaan:
- Menyatakan mencabut dan menyatakan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 6 November 2014 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa;
II. Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat Intervensi 1/Pembanding tentang kewenangan absolut pengadilan;
III. Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding dan Penggugat II Intervensi/Terbanding tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat/Terbanding dan Penggugat II Intervensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)