Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) RI Larang Ekspor Tambang Mentah, Jangan Sampai Investor Smelter Ditipu

12/12/2018



Jakarta -Sejak Undang-Undang No.4 Tahun 2009 soal Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan, Indonesia mulai melarang ekspor tambang mentah mulai awal 2014 lalu. Tujuannya agar ada pembangunan industri hilir seperti smelter di dalam negeri. 

Namun, jangan sampai aturan ini diubah kembali dan tetap harus dilaksanakan. Tujuannya, agar ada kepastian hukum dan usaha kepada para investor yang mau membangun smelter di dalam negeri.

Pembangunan smelter tidak mudah dan biayanya tinggi. Tak hanya untuk mesin dan tanah pabrik, namun investor juga harus memiliki pasokan energi listrik sendiri.

"Belajar dari pengalaman, yang perlu kita kawal sekarang jangan sampai ada relaksasi pada (ekspor) ore (bijih/tambang mentah). Maka kalau ada relaksasi lagi kepastian berusaha tadi yang sudah dibangun lama hancur, mereka pikir ditipu lagi nih kita. Jadinya orang yang mau bangun smelter saat ini bakal menarik diri. Karena sudah niat bangun tiba-tiba ada relaksasi lagi," tutur Syamsu Daliend, Kepala Subdirektorat Pengawasan Produksi, Operasi, dan Pemasaran Mineral Kementerian ESDM dalam diskusi soal smelter, di Hotel Atlet Century, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Saat ini Indonesia baru memiliki satu smelter dengan kapasitas 1 juta ton per tahun, dan smelter ini rencananya akan diperbesar sehingga kapasitasnya menjadi sekitar 3 juta ton per tahun.

"Kemudian kesulitan lain dalam pembangunan smelter itu pembebasan lahan, itu harus dilakukan pemerintah. Jangan investor asing yang suruh bebaskan lahan. Orang datang jauh-jauh mau investasi kok suruh bebaskan lahan, harusnya pemerintah lah. Di China kalau mau bangun bangun saja, di kita singkirkan rumah satu saja nanti ada melanggar HAM katanya. Nah ini harus ada upaya-upaya untuk selesaikan itu," papar Syamsu.

Selain soal smelter, Syamsu mengatakan, harus ada penegakan aturan soal devisa ekspor hasil tambang agar jangan dibawa ke luar negeri. Pihak ESDM sudah menyampaikan kepada BI agar devisa hasil ekspor, khususnya tambang perlu diatur agar bisa disimpan di dalam negeri.