Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) RI Larang Ekspor Tambang Mentah, Jangan Sampai Investor Smelter Ditipu
Jakarta -Sejak Undang-Undang No.4 Tahun 2009 soal Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan, Indonesia mulai melarang ekspor tambang mentah mulai awal 2014 lalu. Tujuannya agar ada pembangunan industri hilir seperti smelter di dalam negeri.
Namun, jangan sampai aturan ini diubah kembali dan tetap harus dilaksanakan. Tujuannya, agar ada kepastian hukum dan usaha kepada para investor yang mau membangun smelter di dalam negeri.
Pembangunan smelter tidak mudah dan biayanya tinggi. Tak hanya untuk mesin dan tanah pabrik, namun investor juga harus memiliki pasokan energi listrik sendiri.
"Belajar dari pengalaman, yang perlu kita kawal sekarang jangan sampai ada relaksasi pada (ekspor) ore (bijih/tambang mentah). Maka kalau ada relaksasi lagi kepastian berusaha tadi yang sudah dibangun lama hancur, mereka pikir ditipu lagi nih kita. Jadinya orang yang mau bangun smelter saat ini bakal menarik diri. Karena sudah niat bangun tiba-tiba ada relaksasi lagi," tutur Syamsu Daliend, Kepala Subdirektorat Pengawasan Produksi, Operasi, dan Pemasaran Mineral Kementerian ESDM dalam diskusi soal smelter, di Hotel Atlet Century, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Saat ini Indonesia baru memiliki satu smelter dengan kapasitas 1 juta ton per tahun, dan smelter ini rencananya akan diperbesar sehingga kapasitasnya menjadi sekitar 3 juta ton per tahun.
"Kemudian kesulitan lain dalam pembangunan smelter itu pembebasan lahan, itu harus dilakukan pemerintah. Jangan investor asing yang suruh bebaskan lahan. Orang datang jauh-jauh mau investasi kok suruh bebaskan lahan, harusnya pemerintah lah. Di China kalau mau bangun bangun saja, di kita singkirkan rumah satu saja nanti ada melanggar HAM katanya. Nah ini harus ada upaya-upaya untuk selesaikan itu," papar Syamsu.
Selain soal smelter, Syamsu mengatakan, harus ada penegakan aturan soal devisa ekspor hasil tambang agar jangan dibawa ke luar negeri. Pihak ESDM sudah menyampaikan kepada BI agar devisa hasil ekspor, khususnya tambang perlu diatur agar bisa disimpan di dalam negeri.