Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Sindiran Menkeu ke Pemda Soal Dana 'Menganggur' Rp 273,5 Triliun di BPD
Jakarta -Adanya dana pemerintah daerah Rp 273,5 triliun yang menganggur di Bank Pembangunan Daerah (BPD), menjadi salah satu penyumbang lambatnya pertumbuhan ekonomi. Kondisi ini disesali pemerintah.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menyindir pemda yang dinilai kewalahan menyerap anggaran besar dari pemerintah pusat.
Menurut Bambang, pemda sepertinya kaget menerima dana berjumlah besar. Dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2015, dana transfer ke daerah dianggarkan Rp 664,6 triliun.
"Mungkin juga penyaluran kita cepat, jadi daerah kita banyak yang kewalahan. Jadi larinya ke bank," ungkap Bambang, dalam jumpa pers di Gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Selain itu, penyebabnya adalah ketakutan pemda merealisasikan dana. Kemudian juga seiring dengan pilkada serentak, banyak pimpinan yang menunda realisasi.
"Mungkin incumbent ingin keluarkan banyak dana di luar kampanye. Biasanya kan begitu. Jadi mungkin baru jalan September," imbuhnya.
Bambang tidak melihat adanya lagi konflik yang muncul antara pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), yang menyebabkan anggaran menjadi sulit dicairkan. Jadi memang lebih kepada eksekusi pemda.
"Kalau ada uang yang kemudian belum digunakan itu karena eksekusinya," tegas Bambang.
Untuk dana yang sudah diterima daerah, memang mekanismenya akan berbeda dengan pemerintah pusat. Bila dana tidak terserap tahun ini, bisa dialokasikan untuk tahun depan.
"Daerah beda dengan pusat. Daerah itu ada anggaran sisa tahun ini, itu bisa di bawah ke tahun ke depan. Jadi perbedaan sistem yang membuat belanja lebih cepat itu beda dengan pusat," pungkasnya.