Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Susi Berlakukan Moratorium, Pengusaha Khawatir Kapalnya Jadi Besi Tua
Jakarta -Pengusaha pemilik kapal eks asing berharap bisa menjual kapalnya ke luar negeri pasca moratorium izin tangkap ikan sejak tahun lalu yang masih berlaku sampai saat ini. Mereka masih terhambat prosedur perizinan menjual kapal dari pemerintah.
"Sekarang kan sudah dipastikan kapal eks asing dilarang. Jadi opsi kita sekarang hanya 2, dijual ke luar negeri, atau dijual sebagai besi tua (rongsokan)," ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo dihubungi detikFinance, Rabu (11/11/2015).
Untuk dijual sebagai kapal bekas ke luar negeri, lanjutnya, juga masih harus menunggu kepastian dari KKP. Setelah itu, baru pengusaha bisa mengurus perizinan penjualan kapal eks asing ke Kementerian Perhubungan.
"Masalahnya di KKP juga tidak ada kepastian. Kita masih tunggu, kalau dari KKP sudah clear, baru bisa diurus ke Perhubungan, masalahnya di KKP juga nggak tahu prosedurnya bagaimana, karena ini pertama kalinya. Kita pengusaha sudah rugi sekali sejak moratorium, yang penting kepastian saja," ujar Herwindo.
Herwindo mengatakan, jika izin tak segera keluar, pengusaha kapal bakal semakin menanggung kerugian semakin besar, mengingat kapal yang sudah setahun tak beroprasi sudah mulai mengalami kerusakan parah.
"Kapal setahun nggak jalan otomatis sudah bocor, sudah banyak yang miring. Tolong kalau memang bisa dijual keluar segera terbitkan izinnya. Pilihan terakhir jadi besi rongsokan, karena sudah rusak parah kalau dibiarkan," kata Herwindo.
"Kalau pun diubah jadi kapal angkut juga kan tak bisa. Aturan kan tetap melarang kapal eks asing tetap dilarang," imbuhnya.
Herwindo mengungkapkan, saat ini kapal-kapal eks asing yang mangkrak di pelabuhan mencapai 1.132 kapal. Hampir semuanya sudah mengalami kerusakan parah di beberapa bagian akibat lama tak dioperasikan.