Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Susi Berlakukan Moratorium, Pengusaha Khawatir Kapalnya Jadi Besi Tua

12/12/2018



Jakarta -Pengusaha pemilik kapal eks asing berharap bisa menjual kapalnya ke luar negeri pasca moratorium izin tangkap ikan sejak tahun lalu yang masih berlaku sampai saat ini. Mereka masih terhambat prosedur perizinan menjual kapal dari pemerintah.

"Sekarang kan sudah dipastikan kapal eks asing dilarang. Jadi opsi kita sekarang hanya 2, dijual ke luar negeri, atau dijual sebagai besi tua (rongsokan)," ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo dihubungi detikFinance, Rabu (11/11/2015).

Untuk dijual sebagai kapal bekas ke luar negeri, lanjutnya, juga masih harus menunggu kepastian dari KKP. Setelah itu, baru pengusaha bisa mengurus perizinan penjualan kapal eks asing ke Kementerian Perhubungan.

"Masalahnya di KKP juga tidak ada kepastian. Kita masih tunggu, kalau dari KKP sudah clear, baru bisa diurus ke Perhubungan, masalahnya di KKP juga nggak tahu prosedurnya bagaimana, karena ini pertama kalinya. Kita pengusaha sudah rugi sekali sejak moratorium, yang penting kepastian saja," ujar Herwindo.

Herwindo mengatakan, jika izin tak segera keluar, pengusaha kapal bakal semakin menanggung kerugian semakin besar, mengingat kapal yang sudah setahun tak beroprasi sudah mulai mengalami kerusakan parah.

"Kapal setahun nggak jalan otomatis sudah bocor, sudah banyak yang miring. Tolong kalau memang bisa dijual keluar segera terbitkan izinnya. Pilihan terakhir jadi besi rongsokan, karena sudah rusak parah kalau dibiarkan," kata Herwindo.

"Kalau pun diubah jadi kapal angkut juga kan tak bisa. Aturan kan tetap melarang kapal eks asing tetap dilarang," imbuhnya.

Herwindo mengungkapkan, saat ini kapal-kapal eks asing yang mangkrak di pelabuhan mencapai 1.132 kapal. Hampir semuanya sudah mengalami kerusakan parah di beberapa bagian akibat lama tak dioperasikan.