Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Terganjal Aturan, Selandia Baru Tak Bisa Ekspor Sapi ke RI
Jakarta -Indonesia saat ini sangat bergantung pada pasokan sapi hidup dari Australia. Kementerian Pertanian (Kementan) berupaya melepaskan ketergantungan pada Australia tersebutm dengan program swasembada daging sapi untuk jangka panjang, dan mencari negara-negara alternatif untuk sumber pasokan sapi.
Salah satu negara yang dilirik untuk menjadi alternatif pemasok sapi, di samping Australia adalah Selandia Baru. Selain letak geografisnya yang dekat dengan Indonesia seperti halnya Australia, populasi sapi di Selandia Baru juga cukup besar, harga yang ditawarkan pun lebih murah.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman pun pernah menjajaki impor sapi indukan dari Selandia Baru. Sebab, Indonesia butuh banyak sekali sapi indukan untuk meningkatkan populasi sapi di Indonesia, yang saat ini hanya sekitar 12,36 juta ekor, bahkan telah menyusut lebih dari 3 juta ekor dalam 3 tahun. Pada 2012 populasi sapi di Indonesia masih 15,98 juta ekor.
Tetapi sayangnya, Selandia Baru hanya bisa memasok daging sapi saja ke Indonesia, tidak untuk sapi hidup jenis apapun, baik sapi bakalan, sapi bibit, maupun sapi indukan. Padahal, yang lebih dibutuhkan oleh Indonesia adalah sapi hidup.
Penyebabnya ialah adanya ketentuan animal welfare di Selandia Baru, yang melarang ekspor binatang hidup dari Selandia Baru ke luar negeri.
"Kami hanya boleh mengekspor daging sapi, karena Selandia Baru tidak mengizinkan ekspor binatang hidup, ada animal welfare," kata Dubes Selandia Baru, Trevor Matheson, saat ditemui detikFinance di Hall C3 JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (24/10/2015).
Sebagai informasi, tingkat konsumsi daging sapi di Indonesia pada 2015 ini 2,56 kg/kapita/tahun. Dengan jumlah penduduk 255 juta jiwa, total kebutuhan daging sapi mencapai 653 ribu ton atau setara dengan 3,8 juta ekor sapi per tahun.
Menurut perhitungan Kementerian Perdagangan, pasokan sapi lokal hanya mampu memenuhi 2,44 juta ekor per tahun atau setara dengan 416 ribu ton, 60 persen kebutuhan daging sapi di dalam negeri. Karena itu, perlu impor sapi sebanyak 1,39 juta ekor sapi atau 237,89 ribu ton daging sapi dalam setahun.