Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(DetikNews) Tunggu Salinan Vonis Sutan, KPK Akan Bidik Anggota DPR Penikmat Duit ESDM

12/12/2018



Jakarta - KPK saat ini tengah menunggu salinan putusan Sutan Bhatoegana yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi. Dari amar putusan Sutan itu, KPK akan mengembangkan kasus ini agar bisa menjerat anggota DPR lain penikmat duit panas Kementerian ESDM.

"Pengembangan perkara tentu akan dilakukan. Putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap bisa menjadi bahan untuk melakukan pengembangan penyelidikan perkara kepada pihak-pihak yang diduga terlibat, siapa pun itu," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Rabu (19/8/2015).

Usai sidang Sutan, pimpinan KPK akan langsung meminta laporan dari para jaksa yang menangani kasus mantan Ketua Komisi VII DPR itu. Laporan dari jaksa ini akan dijadikan salah satu bahan untuk melakukan gelar perkara.

Seperti diketahui, Hakim Artha Theresia dkk telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Sutan Bhatoegana. Selain itu eks politisi Partai Demokrat itu juga didenda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan karena Sutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan menerima duit sebesar USD 340 ribu serta menerima tanah dan bangunan.

"Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua lebih subsidair," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, siang tadi.

Majelis Hakim memaparkan Sutan menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM sebagaimana dakwaan pertama. Duit ini diberikan untuk memuluskan sejumlah pembahasan program kerja terkait APBN-P tahun anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR periode 2009-2014.

Duit USD 140 ribu dalam paper bag sampai ke tangan Sutan melalui tenaga ahlinya bernama Muhammad Iqbal pada 28 Mei 2013. Iqbal sebelumnya mendapat titipan paket duit dari staf ahli Sutan Iryanto Muchyi yang mengambilnya dari Kabiro Keuangan ESDM saat itu Didi Dwi Sutrisno Hadi.

"Terbukti bahwa penyerahan uang dari Waryono Karno tidak secara langsung kepada terdakwa. Akan tetapi fakta-fakta hukum telah membuktikan bahwa terjadi peralihan penguasaan uang dari pihak pemberi dalam hal ini Waryono Karno yang sumber uangnya berasal dari Rudi Rubiandini kepada pihak penerima melalui saksi Iryanto Muchyi, M Iqbal serta Casmadi untuk diserahkan kepada terdakwa," ujar Hakim Anggota Saiful Arif.

Duit sudah terbagi dalam amplop untuk dibagikan dengan rincian: 4 Pimpinan Komisi VII masing masing USD 7.500, 43 Anggota Komisi VII masing-masing USD 2.500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah USD 2.500.

"Tidaklah perlu benar-benar terjadi perbuatan terdakwa dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPR dalam pembahasan APBNP tahun 2013 Kementerian ESDM, mengikuti sebagaimana kehendak Waryono Karno, melainkan cukup dengan adanya fakta bahwa uang tersebut diberikan kepada terdakwa dimaksudkan untuk menggerakan Sutan Bhatoegana agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR," papar Hakim Saiful.

Kedua, Sutan terbukti menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat dijabat Rudi Rubiandini. Duit ini menurut Jaksa pada KPK ditujukan sebagai THR anggota Komisi VII periode 2009-2014.

Pemberian kepada Sutan menurut Majelis Hakim dilakukan melalui politikus Demokrat bernama Tri Yulianto pada 26 Juli 2013. Duit USD 200 ribu yang diserahkan Rudi, berasal dari pemberian dari Kernel Oil Pte Ltd.

Selain itu Sutan terbukti menerima bangunan dan tanah seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

"Terdakwa Sutan Bhatoegana telah terbukti menerima hadiah berupa barang dan sejumlah uang yaitu pada tanggal 26 Juli 2013 di Toko Buah All Fresh MT Haryono menerima uang USD 200 ribu. Dan kedua pada tanggal 5 Oktober 2013 menerima satu unit tanah dan bangunan, Jalan Kenanga Raya dari Saleh Abdul Malik," papar Hakim Ugo.

Namun Majelis Hakim menyatakan Sutan tidak terbukti menerima mobil Alphard dan uang Rp 50 juta dari Jero Wacik sebagaimana dakwaan Jaksa KPK.

Atas putusan itu, Sutan sudah menyatakan akan mengajukan banding. Sementara KPK kemungkinan besar tak akan banding karena putusan itu sudah lebih dari 2/3 tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut.