Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) UU Penanganan Krisis Ekonomi Ditargetkan Berlaku Bulan Depan
Jakarta -Pembahasan rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ditargetkan dapat selesai akhir bulan ini. Sehingga bisa disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan berlaku efektif pada awal November 2015.
Demikianlah diungkapkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Mardiasmo menuturkan, sekarang akan dilakukan pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) oleh pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"DIM kepada kita sudah diberikan oleh DPR, dan sekarang sudah dibaca, kira rapatkan. Dari BI bagaimana, OJK bagaimana LPS bagaimana dan Kemenkeu," ujarnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, Mardiasmo yang juga sebagai ketua tim perumus kemudian akan menyerahkan kepada DPR. Selanjutnya dibahas dan masing-masing fraksi di DPR akan memberikan tanggapan.
"Nanti kita kembalikan lagi ke DPR," sebutnya.
Mardiasmo mengatakan, pada sidang paripurna terakhir DPR, diharapkan sudah adanya pengesahan menjadi undang-undang (UU).
"Insya Allah menurut kita pertemuan sampai masa sidang terakhir itu kan akhir Oktober sudah selesai. Awal bulan depan sudah efektif," tegas Mardiasmo.
Undang-undang JPSK ini berfungsi sebagai payung hukum atau protokol apa yang harus dilakukan bila krisis ekonomi terjadi. Bila berkaca pada pengalaman krisis ekonomi pada 1998 dan 2008 lalu, pemerintah saat itu tidak punya payung hukum dalam menangani krisis.