Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(DetikNews) Wakil Ketua MKD: Tidak Ada Sanksi untuk Setya Novanto
Jakarta - Persidangan MKD yang memeriksa status dugaan pelanggaran etik Setya Novanto menghasilkan putusan yang menggantung. Sidang MKD hanya memutuskan menghentikan persidangan dan menerima pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto.
"Putusan sidang itu dihentikan dan menerima pengunduran ketua DPR, kemarin juga dalam rapat internal juga memutuskan untuk menghentikan sidang dan menerima keputusan pengunduran diri Setya Novanto," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (18/12/2015) malam.
Dalam keputusan rapat hari Rabu 16 Desember, MKD hanya menyatakan sidang kasus Novanto resmi ditutup. Artinya tak ada pemberian sanksi termasuk tidak ada hasil dari upaya pembuktian, padahal sebelumnya ada lima lagi anggota MKD yang menyatakan Novanto melakukan pelanggaran berat.
"Itu sudah menjadi pertimbangan anggota majelis, dan memang belum tahap memutuskan sanksi apa-apa karena ketua DPR juga sudah mengajukan pengunduran diri. Kita mengikuti pasal 87 ayat 1 UU MD3, tentang pimpinan DPR yang berhenti,sehingga dalam tata acara MKD bisa menghentikan sidang yang berlangsung.," ujar politisi Gerindra itu.
"Jadi nggak ada sanksi-sanksi berat atau sedang untuk Setnov. Dan nggak ada catatan apapun," pungkas Dasco.
Sementara itu, wakil ketua MKD yang lain, Junimart Girsang menyebut akan ada sanksi bagi Setya Novanto meskipun persidangan sudah ditutup. Junimart menegaskan MKD akan tetap membuat amar putusan dari kasus itu.
"Sudah diputuskan, saya yang bikin putusan, sekarang sedang saya koreksi," ucap politisi PDIP itu.
"Nanti putusannya bisa diambil kok. Surat itu (pengunduran diri Novanto) bagian dari putusan, karena sebelum ada surat itu 17 anggota sudah membacakan pendapat masing-masing dan itu rapat terbuka untuk umum," tegas anggota komisi III DPR itu.