Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Digitalisasi Penyiaran Televisi - Rapat Komisi 1 dengan Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia

12/12/2018



Pada 6 April 2015 Komisi 1 mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Presidium Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) terkait persoalan Digitalisasi Televisi.

Pemaparan Mitra

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Gilang Iskandar, Ketua Presidium ATSDI antara lain:

  • ATSDI didirikan 8 Januari 2015 di Bandung beranggotakan 38 orang berkompeten di bidang informasi.

  • ATSDI hadir untuk memberikan warna baru dalam dunia digital pertelevisian di Indonesia.

  • Saat ini perkembangan digitalisasi siaran televisi sudah berkembang pesat di kancah internasional.

  • Sesuai dengan visi Pemerintah, dengan adanya digitalisasi ini dapat memberikan dampak pada ekonomi riil dalam memasarkan produk lokal.

  • Dalam implementasi tv digital akan menciptakan persaingan sehat karena bertambahnya jumlah pemain dalam industri penyiaran.

  • Namun ada hambatan untuk terealisasinya digitalisasi televisi antara lain ketidakjelasannya penyewaan Multiplexer dan proses perizinan yang begitu rumit.

Pemantauan Rapat

Berikut respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari ATSDI:

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Evita Nursanty dari Jateng 3. Menurut Evita untuk mencanang digitalisasi penyiaran ini Rancangan Undang-Undangnya (RUU) harus ada payung hukum yang jelas. Evita mencontoh kasus di Korea Selatan dimana mereka sudah mencanangkan digitalisasi penyiaran tapi belum ada Undang-Undangnya (UU). Akibatnya ketika Tender sudah jalan terhenti karena UU yang belum jelas dan menyebabkan kerugian besar bagi investor. Menurut Evita untuk mencanangkan RUU perlu fokus kepada masa antara switch off penyiaran dari analog ke digital. Evita mengacu kepada penolakan yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang digitalisasi penyiaran kemarin. Evita saran kepada ATSDI untuk tidak tergesa-gesa karena Komisi 1 tidak ingin merugikan industri.

Fraksi Gerindra: Oleh Elnino M Husein Mohi dari Gorontalo. Elnino minta klarifikasi ke Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia apakah dapat diterima apabila Multiplexer (Mux) dikuasai tunggal oleh Pemerintah.

Fraksi PKS: Oleh Mahfudz Siddiq dari Jabar 8 dan sebagai Ketua Komisi 1. Mahfudz menjelaskan bahwa pada rapat sebelumnya bersama Panitia Kerja (Panja) Penyiaran, Komisi 1 pernah membahas digitalisasi penyiaran. Bahwa Komisi 1 memberikan dukungan penuh untuk digitalisasi penyiaran. Namun Mahfudz menilai penting untuk ingat dan tetap memperhatikan regulasi pada asas kebijakannya.

Fraksi Hanura: Oleh Moh. Arief S Suditomo dari Jabar 1. Arief mendukung kehadiran Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI). Arief berharap agar ATSDI membawa perubahan dalam aspek konten dan isi sehingga industri penyiaran kita sehat. Arief mendukung digitalisasi agar tidak membunuh kreatifitas dan aspirasi budaya lokal. Arief menilai bermunculnya pemain-pemain lokal memberikan dampak yang baik untuk memajukan daerah lokal setempat. Arief mencontohkan tv lokal yang sukses yaitu Bali TV. Menurut Arief Bali TV unik dengan konten dan isinya memperkenalkan konten budaya dan kreatifitas warga setempat.

Respon Mitra

Berikut respon dari Mitra Rapat atas masukan dan pertanyaan dari Komisi 1:

  1. ATSDI tidak keberatan apabila Multiplexer dikuasai tunggal oleh Pemerintah selama masih bisa efisiensi.

  2. ATSDI sangat positif bahwa Komisi 1 ingin mempertimbangkan adanya UU Digitalisasi.

Kesimpulan

  1. Komisi 1 menerima dengan baik usulan yang disampaikan oleh ATSDI.

  2. Komisi 1 meminta ATSDI segera membuat materi paparan secara utuh tentang digitalisasi penyiaran televisi.

Pemimpin Rapat menutup RDPU dengan ATSDI pukul 18:22 WIB.

 

Untuk membaca rangkaian livetweet RDPU dengan ATSDI kunjungi http://chirpstory.com/li/260499.


wikidpr/fr