Berita Terkait
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (DetikNews) Ditjen Pajak: Tawaran Google dalam Negosiasi Tak Masuk Akal
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (DetikNews) PLN Tak Lagi Layani Permintaan Sambungan Listrik 450 VA dan 900 VA
- (Tempo.co) JK: Tak Perlu Ada Polemik, Moratorium UN Ditolak
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) Kunjungan Komisi XI ke Amerika, Ketua MPR: Itu Hak Dewan
- (Media Indonesia) Setop Akal-akalan Studi Banding ke Luar Negeri
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (DetikNews) Ini Alasan Proyek 35.000 MW Tak Bisa 'Ngebut'
- (DetikNews) Butuh Rp 1-1,2 T agar TI Asian Games 2018 Samai Event di Incheon 2014
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Evaluasi Kesiapan Sistem Manajemen Resiko Penanggulangan Bencana - Rapat Panja Komisi 8 dengan PMI dan MPBI
Pada 15 April 2015 Panitia Kerja (Panja) Manajemen Penanggulangan Bencana Komisi 8 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Palang Merah Indonesia (PMI) dan Masyarakat Peduli Bencana Indonesia (MPBI) terkait evaluasi kesiapan sistem manajemen resiko penanggulangan bencana nasional.
Pemaparan Mitra
Berikut adalah beberapa pemaparan dari PMI:
PMI terlibat dalam 3 aspek: pra-bencana, darurat bencana dan pasca bencana.
Ada 2 jenis pangkalan logistik PMI: regional dan sub-regional. Ini karena Indonesia sangat luas. Kami perlu penguatan.
Jika logistik PMI tidak digandakan seperti itu, kami khawatir bencana yang jaraknya jauh sekali dari Jakarta tidak akan secepat mungkin ditangani.
Klasifikasi bencana menurut PMI: Bencana Kecil = tidak sampai 1 Kabupaten; Menengah = 2-3 Kabupaten; dan Besar = lebih besar dari 3 Kabupaten.
Beberapa tahun terakhir PMI kejar pengadaan tangki air dan mobil tangki air. Kami sudah banyak ambulans tapi minim mobil tangki air.
Kami usul agar UU Penanggulangan Bencana dirubah menjadi UU Manajemen Pengurangan Resiko Bencana (UU MPRB).
Dengan berubah menjadi UU MPRB kami yakin mindset pihak sipil dan swasta yang terlibat akan lebih aktif untuk mitigasi bencana.
Koordinasi dengan BNPB selama ini sudah amat baik. Hambatan yang kami hadapi adalah tidak semua daerah punya BPBD yang handal saat bencana timbul.
Berikut adalah beberapa pemaparan dari MPBI:
Sudah saatnya mindset kita mitigasi bukan semata penanganan.
Penanggulangan bencana itu bagian dari pembangunan berkelanjutan. Artinya pihak sipil sejak awal terlibat dalam capacity building untuk mitigasi.
Kita harus jadi dinamo regional untuk peningkatan penanganan bencana ditengah kondisi Asia Tenggara yang sering hadapi bencana.
Harusnya BNPB jadi pusat atau super department untuk penentu garis koordinasi tiap kali terjadi bencana sehingga lintas lembaga lain patuhi arahan.
Agar BNPB tidak lagi panggul beras ke titik terparah bencana tapi tinggal mengarahkan lembaga yang berwenang.
Local wisdom atas situasi bencana harus ditingkatkan penyebarannya pada masyarakat sebagai bagian dari mitigasi. Contohnya salah satu wilayah di Aceh akhirnya nol korban gempa tsunami karena masyarakatnya tersebut aktif ceritakan legenda bencana raksasa ratusan tahun lalu.
Makanya masyarakat adat harusnya jauh lebih diintegrasikan perannya dalam mitigasi sebagai pengurangan resiko berencana.
Program Corporate Social Responsibility (CSR) korporasi, lembaga amal dan hibah lembaga donor harus didekati sebagai keterlibatan bersama dalam mitigasi bencana.
Pemantauan Rapat
Berikut respon dari fraksi-fraksi terhadap pemaparan dari Mitra Rapat:
Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Itet Tridjajati Sumarijanto dari Lampung 2. Jika UU Penanggulangan Bencana tidak fasilitasi dana memadai, Itet minta pendapat dari PMI dan MPBI berapa proyeksi dana yang memadai untuk pengurangan resiko bencana. Khusus mengenai bencana Gunung Sinabung, Itet minta sumbang ide dari PMI dan MPBI ide jangka panjang untuk penanggulangan disana.
Agus Susanto dari Sumbar 2. Agus menilai penyaluran bantuan lebih esensi dibenahi total karena selama ini hasilnya disatu sisi menumpuk dan di sisi lain tidak kebagian.
Fraksi Gerindra: Oleh Muhammad Syafi’i dari Sumut 1. Berkaca pada bencana Gunung Sinabung, Syafi’i harap penguatan kapasitas masyarakat adat dan pemuka agama dalam mitigasi bencana.
Fraksi Golkar: Oleh Muhammad Nur Purnamasidi dari Jatim 4. Menurut Muhammad Nur masyarakat amat dermawan tapi donasi datangnya parsial. Muhammad Nur minta pendapat dan ide dari PMI bagaimana baiknya mengintegrasi donasi.
Deding Ishak dari Jabar 3. Deding apresiasi sumbang saran dari PMI dan MPBI. Deding bersama Komisi 8 berkomitmen untuk merevisi UU Penanggulangan Bencana jadi lebih baik.
Respon Mitra
Berikut respon dari Mitra Rapat menanggapi masukan dan pertanyaan dari anggota Komisi 8:
Menurut Konvensi Jenewa kita harus lebih implementasi cara-cara lebih manusiawi dan integratif dalam kurangi dampak bencana.
Kami benahi pola logistik ke titik-titik terparah bencana. Kami saran lebih baik beberapa pasal UU terkait logistik bencana diperbaiki.
Dengan memperbaiki konten UU Penanggulangan Bencana dalam hal logistik bencana juga akan cegah menumpuknya ‘makanan basi’ dan penimbunan besar-besaran pasca-bencana.
Sebetulnya konteks reduksi dampak bencana bukanlah dana. Semakin terlatih masyarakat, biaya kerugian bisa lebih rendah.
Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Dengar Pendapat dengan Palang Merah Indonesia dan Masyarakat Peduli Bencana Indonesia kunjungi http://chirpstory.com/li/263693.
wikidpr/fr