Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2015 - Rapat Baleg

12/12/2018



Pada 11 Juni 2015 Badan Legislasi (Baleg) mengadakan Rapat Pleno (Pleno) untuk membahas evaluasi dan usulan perubahan Program Legislasi Nasional Revisi Undang-Undang Prioritas Tahun 2015 (Prolegnas RUU Prioritas 2015).

Rapat Baleg dipimpin oleh Ketua Baleg, Sarehwiyono M dari Jatim 8. Rapat yang dimulai pukul 14:10 WIB dihadiri oleh 28 dari 74 anggota Baleg.

Pemaparan Ketua Baleg

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Ketua Baleg, Sarehwiyono M antara lain:

  • Baleg telah menerima surat dari Pimpinan Komisi 4, Komisi 9, Komisi 10 dan 27 Anggota Komisi 2 terkait dengan usulan RUU yang belum masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015.

  • Komisi 9 mengusulkan penambahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga agar masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015 atau Prioritas Tahun 2016. Namun mengingat dalam Prolegnas 2015 sudah ada 2 RUU usulan dari Komisi 9, maka usulan tersebut akan dipertimbangkan untuk Prolegnas Tahun 2016.

  • Komisi 4 seharusnya menghasilkan 2 RUU di 2015 yaitu RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan RUU Kedaulatan Pangan. Namun Komisi 4 tidak mengusulkan RUU Kedaulatan Pangan masuk Prioritas RUU Prioritas Tahun 2015 dan memprioritaskan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dalam Prolegnas 2015.

  • Terhadap usulan dari 27 Anggota Komisi 2 yang mengusulkan Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU, mekanismeya seharusnya dilakukan harmonisasi dulu di Baleg sebelum dimasukkan ke Prolegnas 2015. Namun karena RUU ini disampaikan kepada Pimpinan DPR dan Baleg hanya menerima surat tembusan yang tidak diikuti draft RUU dan Naskah Akademik, tentunya Baleg belum dapat memproses usulan tersebut.

Tanggapan Anggota

Berikut adalah tanggapan dari fraksi-fraksi terhadap masukan dari Sekjen DPR mengenai evaluasi sistem pengamanan di lingkungan Gedung DPR:

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh My Esti Wijayati dari Yogyakarta. My Esti mengusulkan penambahan RUU tentang Kebudayaan untuk masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015 mengingat tahun 2015 dari Komisi 10 yang masuk dalam RUU Prioritas hanya 1 RUU yaitu RUU Sistem Perbukuan.

Fraksi Golkar: Oleh Firman Subagyo dari Jateng 3. Firman menggaris-bawahi bahwa baik Pemerintah maupun Komisi-Komisi tidak bisa menepati apa yang disepakati dalam rapat Prolegnas. Dan banyak komisi yang belum menyiapkan draft dan Naskah Akademik RUU Prioritas 2015. Firman menilai masing-masing komisi harus konsisten dengan Prolegnas yang mereka prioritaskan dan benar-benar ditindaklanjuti.

Firman menegaskan ke Komisi 4 bahwa pada pembahasan Prolegnas 2015 ada perdebatan terkait RUU Kedaulatan Pangan. Menurut Firman RUU Kedaulatan pangan belum menjadi prioritas karena sudah ada undang-undang yang mirip, jadi tidak perlu direvisi dulu.   

Firman saran ke Baleg untuk panggil pimpinan komisi-komisi terlebih dahulu untuk tanya kesiapan mereka sebelum memutuskan setuju atau tidak atas usulan RUU Prioritas 2015. Menurut Firman tidak ada keharusan bahwa penyusunan Naskah Akademik dilakukan oleh Deputi Perundang-Undangan DPR-RI. Firman mengundang pengusul undang-undang dari Komisi 9 dan Komisi 10 minggu depan untuk membahas Naskah Akademik sebelum hari selasa.

Fraksi Gerindra: Oleh Sarehwiyono M dari Jatim 8. Sarehwiyono menekankan bahwa Badan Legislasi (Baleg) mengejar waktu dan perlu dilakukan harmonisasi. Bahkan menurut Sarehwiyono Baleg harus tidak tidur untuk mengejar target.  

Sarehwiyono menegaskan bahwa sudah ada di Baleg RUU untuk Pemberdayaan Nelayan, RUU Jasa Konstruksi, RUU Arsitek, RUU Minerba, RUU Disabilitas RUU Ibadah Haji, RUU Perselisihan Industrial, RUU Perbankan dan RUU Bank Indonesia. Namun demikian ada 11 Naskah Akademik yang belum selesai. Sarehwiyono mempertimbangkan batas akhir untuk draft RUU di minggu depan. Sarehwiyono beri peringatan ke komisi-komisi bahwa deadline terakhir hari selasa, kalau tidak diserahkan pada saat itu, Baleg akan ambil alih. Sarehwiyono mengundang pengusul Undang-Undang di komisi-komisi untuk hadir hari senin depan.

Kesimpulan Rapat

Berikut adalah beberapa kesimpulan Rapat Pleno antara lain:

  1. Baleg akan mengundang Pimpinan Komisi IX dan Komisi X untuk meminta penjelasan terkait dengan evaluasi dan usulan perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015.

  2. RUU Kedaulatan Pangan dicabut/ditarik dari Prolegnas RUU Prioritas 2015 untuk diganti dengan RUU tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2015.

  3. Baleg belum dapat memproses usulan 27 Anggota Komisi II yang mengusulan Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang untuk masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015.

  4. Semua komisi diminta untuk segera menyampaikan Naskah Akademik dan draft RUU kepada Baleg untuk dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Baleg.

Ketua Rapat menutup Pleno pukul 15:16 WIB.

 

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Pleno Baleg tentang evaluasi RUU Prioritas Prolegnas 2015 kunjungi http://chirpstory.com/li/272024.


wikidpr/ap