Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Fajar.Co) Ternyata Kasus Jemaah Haji yang Ditahan Melibatkan Adik Dirjen Pendis Kemenag

12/12/2018



FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemberangkatan 177 calon jamaah haji asal Indonesia yang menyelinap melalui Filipina ternyata melibatkan keluarga petinggi Kementerian Agama (Kemenag).

PT Aulad Amin, salah satu travel yang memberangkatkan jamaah, adalah milik Nasir Amin. Nasir ternyata adalah adik dari Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin.

Saat dikonfirmasi, Kamaruddin membenarkan bahwa adiknya adalah pemilik PT Aulad Amin. Namun dia menegaskan tidak ikut-ikutan operasional atau bisnis travel adiknya itu. “Semoga kasus ini ada hikmahnya,” katanya kemarin.

Sebagai pejabat di Kemenag, Kamaruddin mengatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Apalagi dia juga mengetahui bahwa travel haji milik adiknya itu tidak berizin.

“Bukan travel yang mengantongi izin Kemenag ” tegasnya. Dia mengaku prihatin atas kasus tertangkapnya 177 calon jamaah haji yang nekat menyelinap melalui Filipina.

Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Budi Firmansyah menuturkan setiap kali ada kasus penipuan haji atau umrah, travel agen resmi dicatut.

Padahal setiap kali mengambil surat keputusan (SK) resmi di Kemenag, mereka teken MoU untuk menjalankan jasa travel haji dan umrah yang benar.

Dia berharap masyarakat tidak termakan bujukan bisa berhaji khusus yang tidak melalui kuota pemerintah. “Sebab bisa masuk kategori haji non kuota. Banyak kasus tidak bisa berangkat ke Saudi,” jelas pemilik Ahsanta Tour & Travel itu.

Dia berharap sebelum menentukan pilihan travel, masyarakat mengecek dulu daftar penyelenggara haji dan umrah yang resmi di Kemenag.

Budi juga mengatakan Amphuri selalu melakukan pembinaan ke anggotanya. Supaya menjalankan bisnis travel haji dan umrah dengan benar. Sebab baginya travel haji dan umrah beda dengan travel wisata.

“Perlu diingat ada unsur ibadahnya,” katanya. Dia juga berharap pemerintah bersikap tegas kepada travel nakal.

Terpisah, Inspektur Jenderal Kemenag M. Jasin menyebutkan sejauh ini ada delapan penyedia jasa ibadah haji yang terseret dalam kasus tersebut. Perinciannya, 7 travel dan 1 kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH).

Perusahaan itu tersebar di 10 provinsi. Jasin memastikan, semua perusahaan tersebut tidak terdaftar di Kemenag alias ilegal.

”Karena tidak berizin, maka pelanggaran yang dilakukan sudah masuk ranah hukum,” jelasnya saat konferensi pers di kantor Kemenag Jakarta, kemarin.

Sayangnya, Kemenag belum merilis secara detail nama perusahaan travel dan KBIH tersebut. Jasin berdalih, pihaknya masih melakukan penelusuran dan identifikasi untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berizin.

”Kami terus melakukan identifikasi bahwa perusahaan-perusahaan itu tidak berizin, maka semuanya tidak bisa dikategorikan sebagai PPIU (penyelenggara umroh) dan PIHK (penyelenggara haji khusus),” jelasnya.

Saat disinggung soal adik salah seorang dirjen di Kemenag yang terseret dalam kasus pemberangkatan jamaah haji berpaspor palsu, Jasin menjawab diplomatis. Dia mengatakan belum tentu dirjen yang dimaksud juga ikut terlibat dalam kasus itu.

”Tapi apakah itu betul, mari kita tunggu hasil penelusuran penegak hukum, tim kami hanya verifikasi atas kebenaran informasi itu,” paparnya.

Menurut Jasin, pihaknya sebenarnya sudah mengantisipasi terjadinya penipuan travel haji dan umrah. Salah satunya, menjalin kerjasama dengan Bareskrim Polri. Kemenag juga mengintensifkan koordinasi dengan beberapa kepolisian daerah (polda).

Diantaranya, Polda Jabar, Sulsel, Jateng, Jatim, Kaltim, Kalsel, Jambi, Riau, Kepri, Sumbar, Sumut, dan DKI Jakarta. ”Tidak terkecuali proses penyelesaian kasus ini (177 jamaah haji, Red),” imbuhnya.

Selain itu, Kemenag juga sudah membentuk tim khusus penegakkan hukum (timsusgakum) untuk mengawal jamaah yang menjadi korban penipuan perusahaan travel nakal. Pihaknya pun mengimbau untuk para calon jamaah agar selektif memilih perusahaan travel.

”Ada 693 penyelenggara umrah dan 269 penyelenggara haji khusus resmi, semua perusahaan itu bisa dilihat di website Kemenag,” ucap Jasin.

Dia menambahkan, sepanjang tahun 2015, Kemenag telah memberikan sanksi kepada 14 travel nakal. Sanksi itu diberikan secara beragam sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Empat diantaranya diberi sanksi berupa peringatan tertulis. Selebihnya mendapat hukuman pencabutan izin operasional.

Menurut Jasin, modus pemberangkatan haji lewat luar negeri selama ini ialah dengan menggunakan kuota dari luar negeri yang tersisa. Yang menjadi masalah ketika di sana, para jamaah itu masuk ke tenda-tenda Indonesia. Sehingga mau tidak mau mendapatkan pelayanan dari Indonesia. ”Sekarang ini kami harus tegas yang seperti itu tidak akan kami layani di sana,” bebernya.

Terkait nasib sejumlah WNI yang menjadi korban pemberangkatan haji ilegal di Filipina, Jasin mengungkapkan saat ini masih proses identifikasi oleh pemerintah Filipina.

”Lima orang kan sudah ditangkap karena dianggap sindikat luar negeri,” terangnya. Pemerintah berharap perkara ini bisa menjadi pelajaran. Kemenag akan mengedukasi pada masyarakat agar tidak memilih jalur yang tidak resmi.

Secara terpisah, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie membeberkan rute yang ditempuh para CHJ tersebut. Mereka berangkat dari tiga bandara, Soekarno Hatta (Jakarta), Makasar (Sulawesi Selatan) dan Nunukan (Kalimantan Utara).

Tujuan mereka adalah Kuala Lumpur, Malaysia. Dari sana, mereka kemudian melanjutkan perjalanan menuju Filipina. Sebelum akhirnya ditahan oleh otoritas setempat.

Informasi itu dideperoleh dari hasil verifikasi sementara terhadap para CHJ. Dari data yang terkumpul, terverifikasi pula bahwa pembuatan paspor dilakukan di 18 kantor imigrasi. “Terbanyak dari Kantor Imigrasi Pare-Pare dan Makasar (Sulawesi Selatan). ujarnya di Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), kemarin (23/8).

Dari pengecekan itu, dia memastikan paspor Indonesia yang dipakai oleh CHJ tersebut resmi dan legal. Pelanggaran sejauh ini terjadi karena penyalahgunaan paspor milik negara lain. Kendati begitu, ia tetap akan melakukan pengecekan detil pada pegawai institusinya yang telah mengeluarkan paspor tersebut.

Disinggung soal rumor sindikat dalam institusi tertentu yang terlibat kasus ini, Mantan Kapolda Bali itu mengatakan kejahatan ini tak melulu melibatkan sebuah institusi. Namun, bisa hanya melibatkan calo.

Terkait antisipasi terulangnya kasus ini, Ronny mengaku tak bisa serta merta melarang aktivitas seseorang ke luar negeri. Namun, anggota instusinya wajib memastikan paspor dikeluarkan bukan untuk disalahgunakan. Oleh karenanya, butuh kerja sama lintas lembaga untuk bisa mencegah hal ini terulang kembali.

“Jemaah haji berkeinginan berangkat haji, kita harus lindungi. Sejauh mana kemampuan negara memberikan perlindungan kepada mereka,” ungkapnya.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menambahkan, kasus ini ternyata bukan yang pertama kali. Keterangan itu diperolehnya dari laporan Duta Besar RI di Manila.

Oleh karenanya, penanganan tindakan melawan hukum ini sudah ada yang menangani. “Mereka korban dari kejahatan yang terorganisir. Dan yang paling utama saat ini adalah memberikan perlindungan maksimal pada 177 CHJ tersebut,” tuturnya.

Menlu pun sudah berkomunikasi dengan Kemenlu Filipina. Akses pun sudah dibuka oleh otoritas setempat agar Indonesia bisa melakukan pendalaman dan verifikasi. Dari 177 sudah 144 CHJ yang dicocokkan dengan data Sistem informasi managemen keimigrasian (Simkim).

“Kemlu kemarin sudah menurunkan tenaga tambahan untuk membantu mereka. KBRI Manila juga terus mendampingi dan memberi bantuan logistik,” papar Mantan Dubes RI untuk Belanda itu.