Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Fokus DPR-RI Pada Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018

12/12/2018



Berdasarkan pada data yang berhasil dihimpun oleh Tim WikiDPR, pada pembukaan masa sidang ke-2 dalam rencana kegiatan DPR–RI berdasarkan Pidato Paripurna Tahun 2017-2018 terdapat 5 rencana fokus yang akan dilaksanakan

Pada fungsi legislasi, DPR-RI akan melakukan penyusunan dan penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2018 2. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan 7 RUU yaitu RUU Penyiaran, RUU Migas, RUU Perkelapasawitan, RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, RUU BUMN, RUU Kebidanan, RUU Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat. DPR-RI juga menargetkan untuk menyelesaikan pembahasan 4 RUU yaitu RUU KUHP, RUU PNBP, RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU Perubahan Atas UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Kedua, pada fokus anggaran DPR-RI akan menjabarkan UU APBN menjadi DIPA di setiap kementerian/lembaga. Selain itu DPR-RI juga menindaklanjuti Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester 1 tahun 2017 dan mengevaluasi pelaksanaan APBN 2017 melalui komisi-komisi beserta mitra kerjanya.

Selanjutnya adalah fokus diplomasi. DPR-RI akan mengirim delegasi untuk menghadiri The 2nd Executive Council Meeting and The  10th Asian Parliamentary Assembly Plenary Session, 20-25 November 2017 di Istanbul, Turki dan Annual Session of The Parliamentary Conference on The World Trade Organization (WTO), 11-14 Desember di Buenos Aires, Argentina.

Selama masa sidang ke-2 ini, DPR-RI juga akan menjalankan fokus pengawasan dengan Tim Pengawas DPR tentang Pembangunan Daerah Perbatasan akan melakukan kunjungan ke daerah perbatasan. Selain itu Pansus Angket akan melakukan kegiatan penyelidikan terhadap aspek kelembagaan, aspek kewenangan, aspek anggaran, dan aspek tata kelola sumber daya manusia.

Fungsi lainnya DPR-RI adalah melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada Calon Hakim Konstitusi onstitusi dan memberi pertimbangan terhadap Calon Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat.