Berita Terkait
- Efektivitas debat kandidat capres dan cawapres dinilai kurang
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengakui rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak 2015. Salah satu penyebabnya adalah tidak semaraknya pegelaran pilkada.
"Ini (tidak semarak) salah satu penyebab karena itu nanti kita evaluasi bagaimana menyikapinya," kata Jimly saat Muktamar VI Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Mataram Nusa Tenggara Barat, Minggu (13/12/2015).
Berkaca pemilu sebelumnya, lanjut Jimly, pada pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, termasuk pemilihan gubernur dan bupati, diakuinya riuh partai saling beradu gengsi menggaungkan calon andalannya sehingga terlihat semrawut.
"Kayaknya perlu juga ini yang agak hura-hura dalam pemilukada, dimana pemilu sebagai pesta demokrasi, memang untuk pendidikan politik perlu. Cuma jangan berlebihan," katanya.
Meski demikian ia mengapresiasi pelaksanaan pilkada serentak 9
Desember 2015 dapat terlaksana dengan baik. Dari 269 daerah yang melaksanakan, sebanyak 264 daerah terlaksana dengan sukses jujur dan adil.
Sedangkan lima daerah lainnya terpaksa harus ditunda karena keputusan sengketa dari pengadilan yang terlambat.
"Dari 264 alhamdulillah, merata itu terselenggara dengan baik kecuali ada laporan laporan di daerah tertentu, misalnya masih ada money politic. Misalnya masih ada penyelenggara pemilu yang tidak profesional, itu kita akan lihat nanti laporannya," ucapnya.
Dia juga menyebutkan sejauh ini telah menerima sejumlah laporan terkait dengan pelanggaran perhelatan perdana pilkada serentak. Laporan-laporan itu rencananya akan ditinjau kembali kemudian akan diputuskan penyelesaiannya melalui persidangan usai tahapan pilkada.
"Sampai saat ini memang sudah ada laporannya. Banyak, nanti kita akan sidang sesudah pemilu," katanya.