Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei
- (OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres
- (SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
- (Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016
- (SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok
- (Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
- (Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi
- (Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik
- (Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
- (Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat
- (Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan
- (GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
- (OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
- (Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU
- (SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) 2 Partai Besar Alami Dualisme, Syarat Kepesertaan Pilkada Masih Buntu
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat masih berbeda pendapat terkait syarat partai politik yang diakui Komisi Pemilihan Umum dan bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah dalam pilkada serentak, Desember 2015. Persyaratan ini penting bagi partai yang kepengurusannya tengah terlibat konflik internal.
Persyaratan partai politik ini menjadi salah satu isi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang Pencalonan Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah.
Malik Haramain, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Senin (20/4), menuturkan, sebagian fraksi di Komisi II berpendapat, parpol yang berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah adalah yang kepengurusannya terdaftar dan sah menurut Menteri Hukum dan HAM. Sebagian lagi berpendapat, yang berhak mengajukan calon kepala daerah adalah parpol dengan pengurus sah menurut pengadilan.
Komisi II, menurut Malik, masih mencari rumusan yang tepat terkait hal ini. "Prinsipnya, Komisi II ingin semua parpol bisa ikut pilkada," katanya.
Saat ini, partai yang tengah terlibat konflik internal adalah Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.
Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan keputusan yang mengakui kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung Laksono. Namun, putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menangguhkan berlakunya keputusan itu.
PTUN Jakarta juga membatalkan SK Menkumham yang mengakui kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan M Romahurmuziy. Atas putusan ini, Menkumham dan Romahurmuziy mengajukan banding.
Wakil Ketua Komisi II DPR Wahidin Halim mengatakan, konsultasi Rancangan PKPU ditargetkan selesai Rabu besok.
Anggaran
Kesiapan anggaran 11 daerah yang akan menggelar Pilkada 2015 hingga saat ini belum diketahui. Daerah itu adalah Nias Selatan, Kutai Timur, Nunukan, Majene, Boven Digoel, Yalimo, Kutai Barat, Balikpapan, Konawe Utara, Mamberamo Raya, dan Kuantan Singigi.
Ini terjadi karena 11 daerah itu tak hadir dalam rapat koordinasi di Kementerian Dalam Negeri untuk membahas anggaran pilkada di Jakarta, kemarin.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, anggaran penyelenggaraan pilkada untuk Halmahera Barat masih diupayakan untuk dipenuhi dari anggaran pendapatan dan belanja daerah itu.
Sementara itu, sembilan dari 11 kabupaten di Papua yang akan menggelar pilkada belum berani mengalokasikan anggaran untuk pilkada. Mereka masih menantikan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan agar proses pencairan dana untuk kegiatan itu tak bermasalah.
Data dari Komisi Pemilihan Umum Papua, sebanyak 11 kabupaten yang menggelar Pilkada 2015, yakni Merauke, Keerom, Nabire, Yahukimo, Boven Digoel, Pegunungan Bintang, Yalimo, Supiori, Asmat, Waropen, dan Mamberamo Raya.
"Baru Pemda Merauke dan Nabire yang mengalokasikan dana untuk pilkada," kata komisioner KPU Papua, Tarwinto.
Secara terpisah, KPU Kalimantan Tengah (Kalteng) menunda tahapan seleksi panitia pemilihan yang seharusnya dimulai 19 April lalu. Ini karena belum tercapainya kesepakatan jumlah anggaran dengan tim dari pemerintah daerah.
"Kami ingin ada pembahasan bersama. Mana yang mungkin dibiayai dan mana yang tidak," kata Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar'i.
Ahmad menuturkan, pihaknya mengusulkan anggaran Rp 179 miliar untuk pemilihan gubernur Kalteng. Namun, anggaran dari APBD Kalteng hanya Rp 102 miliar.
"Perhitungan kami, anggaran di APBD itu belum cukup. Oleh karena itu, kami meminta tim anggaran pemerintah daerah untuk membuat anggaran bersama," ujar Ahmad.
Kepala Biro Keuangan Setda Kalteng Yuman P Ranan mengatakan, jumlah dana yang diusulkan KPU sudah beberapa kali dibahas oleh tim kecil biro pemerintahan, tapi belum selesai.
Menurut Yuman, dana Rp 102 miliar itu sebenarnya sudah bisa dipakai dahulu melalui pembuatan daftar pelaksanaan anggaran. "Kalau menambah anggaran perlu proses perubahan APBD," ujarnya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengajukan tambahan anggaran pilkada Rp 11 miliar. Akibatnya, anggaran yang sebelumnya Rp 34 miliar menjadi Rp 45 miliar.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Sofi Rahma Dewi, menuturkan, Pemerintah Kabupaten Malang telah merespons permintaan itu, tetapi mereka menyarankan penggunaannya dilakukan secara efisien.
KPU Kabupaten Kediri, Jawa Timur, juga mengajukan tambahan anggaran pelaksanaan pilkada sebesar Rp 3,4 miliar dari sebelumnya Rp 46,6 miliar menjadi Rp 50 miliar.
Pengamanan
Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menyatakan, gesekan politik dalam pilkada diduga akan lebih besar dibandingkan dengan pemilu dan pemilu presiden tahun lalu.
"Saya perkirakan tingkat kerawanan pilkada lebih tinggi daripada pemilu legislatif dan pemilu presiden lalu. Kami mempersiapkan diri untuk meminimalkan potensi konflik itu," katanya,
Karena itu, Kapolri telah memerintahkan kepada semua kepala kepolisian daerah untuk memahami dan menganalisis berbagai potensi konflik di wilayahnya.
http://print.kompas.com/baca/2015/04/21/Diperdebatkan%2c-Syarat-Parpol-Ikut-Pilkada