Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei
- (OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres
- (SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
- (Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016
- (SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok
- (Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
- (Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi
- (Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik
- (Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
- (Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat
- (Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan
- (GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
- (OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
- (Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU
- (SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Harian Kompas 24 Oktober 2014: Perppu dari SBY Hilangkan Objek UU Pilkada
Mahkamah Konstitusi menggugurkan semua permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sebab, obyek permohonan uji materi itu sudah hilang dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
”Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” ujar pimpinan sidang yang juga Ketua MK Hamdan Zoelva saat
pembacaan putusan, Kamis (23/10).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Muhammad Alim mengutip Pasal 205 Perppu 1/2014: ”Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Atas kondisi itu, lima pemohon menyatakan menarik permohonan. MK mengeluarkan penetapan pencabutan permohonan yang dilakukan Sunggul Hamonangan Sirait dan kawan-kawan, I Hendrasmo dan Sebastian Salang dkk, Andi Gani Nena Wea dkk, Budhi Sutardjo dkk, dan Mudhofir dkk. Dengan pencabutan itu, mereka tidak dapat lagi mengajukan uji materi terhadap ketentuan sama pada masa mendatang.
Sementara yang lainnya melanjutkan pengujian sehingga MK mengeluarkan putusan untuk Supriyadi Widodo Eddyono dkk, OC Kaligis, Budhi Sarwono dkk, Mohammad Mova Al Afghani, dan T Yamli dkk.
Tidak mencabut
OC Kaligis, seusai sidang, mengatakan, pihaknya memang memilih untuk tidak mencabut permohonan. Pasalnya, dirinya khawatir tidak bisa lagi menguji UU tersebut jika nantinya UU Pilkada hidup lagi. Kemungkinan tersebut bisa saja terjadi apabila Perppu 1/2014 ditolak oleh DPR.
Budhi Sarwono dan Boyamin Saiman memilih langsung mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam pengujian Perppu 1/2014. Pendaftaran dilakukan kemarin sesaat sebelum sidang pembacaan putusan UU Pilkada.
Menurut Boyamin, permohonan sebagai pihak terkait diajukan Wardoyo Wijaya (Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah) dan Budhi yang juga calon independen dalam pemilihan bupati Banjarnegara. Menurut dia, Wardoyo merasa berkepentingan dalam pengaturan pilkada langsung sebab berencana mengikuti kontestasi pilkada pada 2015.
”Meskipun dia adalah Ketua DPC PDI-P Sukoharjo, di mana PDI-P menguasai 24 kursi dari total 45 kursi DPRD Kabupaten Sukoharjo, ia tetap ingin pilkada langsung oleh rakyat. Padahal, ia sebenarnya bisa saja memenangi pemilihan hanya dengan didukung oleh PDI-P,” ujar Boyamin.
Hingga saat ini, MK telah menerima sejumlah permohonan pengujian Perppu 1/2014 yang diajukan antara lain oleh Moch Syairul, Edward Dewaruci dkk, Didi Suprianto dkk, Arif Fathurohman, Yanda Zaihifni Ishak dkk, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, dan Hendra Otakan Indersyah. Namun, semua permohonan itu belum diregister di dalam Buku Register Perkara Konstitusi.
Sebelumnya, Hamdan Zoelva mengatakan, MK bisa saja menyidangkan pengujian Perppu tanpa harus menunggu proses politik di DPR.