Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas 29 Oktober 2014): Kementerian Agama Akan Ajukan RUU Perlindungan Umat Beragama ke DPR
Kementerian Agama menyiapkan draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. RUU ini diharapkan menjadi turunan dari UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga negara dalam memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.
”Dalam enam bulan ke depan, kami menyiapkan RUU Perlindungan Umat Beragama. Ini merupakan salah satu rekomendasi dari focus group discussion tentang masalah-masalah keagamaan yang diikuti tokoh semua agama, termasuk di luar enam agama resmi,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Selasa (28/10).
Lukman Hakim jadi satu-satunya menteri Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kembali dipilih menduduki jabatan yang sama pada Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.
Menurut Lukman Hakim, RUU Perlindungan Umat Beragama akan mendorong perbaikan semua peraturan terkait dengan kehidupan umat beragama di Indonesia.
”Implikasi RUU ini banyak. Isu pendirian rumah ibadah, misalnya, perlu peraturan lebih jelas yang disepakati semua pihak. Perlu juga perlindungan kepada mereka yang menganut agama di luar enam agama yang resmi diakui pemerintah. Selama ini, mereka merasakan adanya kebijakan yang diskriminatif,” katanya.
Secara terpisah, Sekretaris Dewan Nasional Setara Institute Benny Susetyo berharap Kementerian Agama berhati-hati dalam menyusun RUU Perlindungan Umat Beragama. Perlu dipastikan RUU benar-benar fokus mendorong negara untuk melindungi kebebasan beragama dan menindak pelaku kekerasan atau pelanggaran atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
”Kerukunan umat beragama itu bersifat alamiah. Jika dipaksakan aturan formal seperti UU, itu justru akan berpotensi menimbulkan gesekan. Padahal, fungsi Kementerian Agama semestinya menjaga nasionalisme dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika,” kata Benny.