Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Bertempur di Rapat Komisi demi Golongan, Bukan Demi Rakyat

12/12/2018



Hari yang ditunggu-tunggu Komisi III DPR tiba juga. Setelah dua kali tertunda, rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly akhirnya digelar pada Senin (6/4). Namun, raker dengan agenda membahas isu-isu hukum terkini itu langsung berubah menjadi ajang "penghakiman" bagi Yasonna. Celetukan dan sindiran langsung terlontar begitu Yasonna selesai memaparkan laporan kinerja kementerian yang dipimpinnya.

"Kita akan main panjang," celetuk anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Bambang Soesatyo. Raker memang berlangsung hingga delapan jam, bahkan berlanjut hingga Selasa (7/4) malam selama enam jam.

Bukannya membahas isu-isu hukum terkini, seperti polemik pemberian remisi untuk koruptor atau rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana, waktu raker justru dihabiskan untuk membahas keputusan Menkumham mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Jakarta. Selama lebih kurang 1,5 jam, para anggota F-PG mencecar Yasonna dengan berbagai pertanyaan seputar penerbitan Surat Keputusan Nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono.

Raker lanjutan yang digelar Selasa malam juga lebih banyak digunakan untuk membahas polemik Partai Golkar. Hampir tiga jam Komisi III berdebat soal satu poin kesimpulan rapat yang terkait dengan Partai Golkar.

Benny K Harman, yang memimpin raker, mulai membacakan rancangan kesimpulan rapat sekitar pukul 20.30. Poin pertama dan kedua rancangan kesimpulan, yakni permintaan Menkumham agar segera mengajukan draf revisi KUHP dan sterilisasi kawasan Nusakambangan, langsung disepakati.

Pada poin ketiga, menyangkut Partai Golkar, terjadi perdebatan panjang. Akhirnya isi kesimpulan raker Komisi III tentang polemik Partai Golkar adalah "Komisi III berpendapat bahwa keputusan Menkumham terkait Partai Golkar patut diduga didasarkan pada informasi yang belum lengkap dan belum akurat. Karena itu, Komisi III DPR meminta Menkumham untuk menghormati dan mematuhi putusan sela PTUN dan tidak melakukan tindakan apa pun sambil menunggu putusan pokok perkara di PTUN."

Raker Komisi III dengan Menkumham seperti ajang "pertempuran" antara pemerintah beserta partai pendukung dan Partai Golkar beserta partai koalisinya. Lihat saja, untuk menghadapi raker, pimpinan F-PG sampai mengganti sejumlah anggotanya di Komisi III.

Pimpinan F-PG memasukkan nama baru, yakni Ahmadi Noor Supit, Mukhammad Misbakhun, dan Kahar Muzakir, ke Komisi III. Ketiga anggota yang merupakan loyalis Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie, itu sudah terlihat sejak hari pertama raker. Keberadaan mereka menggeser anggota F-PG yang merupakan loyalis Agung, seperti Adies Kadir, Yayat Biaro, dan Zainudin Amali, yang sebelumnya terdaftar sebagai anggota Komisi III.

F-PDIP pun tak mau kalah. Pada hari kedua raker, F-PDIP juga mengganti sejumlah anggotanya di Komisi III. Sejumlah anggota yang relatif vokal, seperti Henry Yosodiningrat dan Arteria Dahlan, dimasukkan ke Komisi III. Keduanya sebelumnya merupakan anggota Komisi II dan sama-sama berprofesi sebagai pengacara.

Rupanya hingga tiga masa persidangan, DPR masih belum terbebas dari upaya memperjuangkan kepentingan golongan. Urusan rakyat nyaris tak dibahas.

 

http://print.kompas.com/baca/2015/04/09/Bertempur-demi-Golongan%2c-Bukan-untuk-Urusan-Rakyat