Berita Terkait
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (TigaPilarNews) Panglima TNI Ingin Kembangkan Sistem Pertahanan di Pulau Biak
- (DetikNews) Ini Poin-poin di UU Terorisme yang Akan Direvisi
- (Kompas.com) Komnas HAM: Revisi UU Terorisme Perlu Diselaraskan dengan Pasal KUHP
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme - Rapat Komisi 3 dengan BNPT
- (DetikNews) Koopssusgab, Satuan Gabungan Elite TNI untuk Buru Teroris
- Abdul Hakim: Makin Beragama Harus Makin Pancasilais, Bukan Malah Mendukung ISIS
- (Kompas) Ideologi Radikal Susupi Media Sosial
- (Kompas) Opini Wakil Presiden Jusuf Kalla: NIIS dan janji Surga
- (Tempo) Menlu Irak: Kami Butuh Indonesia untuk Perangi ISIS
- (Kompas) Perppu Anti Teror: Pentingnya Dasar Hukum Pencegahan
- (Kompas) Dinamika Blokir Web: Memilah Informasi di Era Digital
- (Kompas) Perppu Anti-Terorisme Dirancang, Kunci Melawan Radikalisme adalah Pluralisme
- (Kompas) ISIS Ancam Serbu Nusakambangan, Polisi Siaga
- (Harian Kompas) Revisi UU Terorisme: BNPT Usul Lama Penahanan Ditambah
- (Harian Kompas) Said Aqil Sirodj: PBNU Dukung Pemblokiran, Islam Tak Ajarkan Propaganda Teror
- (Koran Tempo) Perangkat Blokir Web Belum Sempurna, Normalisasi Jika Konten Negatif Telah Dihapus Semua
- (Kompas) Blokir Situs Radikal Propaganda dan Radikal: Tim Panel SIap Temui Pemilik Situs
- (Harian Kompas) Pemblokiran 22 Situs Penuhi UU ITE, Tim Panel Dibentuk
- (Jakarta Post) In Fighting Radicalism, We Must Go Beyond Censorship, by Harry Febrian
- (WSJ) Pasca Pertemuan dengan Komisi I, Kemungkinan 7 dari 22 Web Akan Dicabut Blokirnya
- (Jakarta Post) Blocking websites wont stop spread radical ideas
- (ANTARA) Poso Transformed Into "Battlefield" Against Terrorists, Prepare for ISIS-spread emergency
- (Jakarta Post) Terrorist Leader on East Indonesia Believed Killed
- (Harian Kompas) Blokir Web Propaganda Ajak ISIS: Tim Panel Cermati Pengaduan Masyarakat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Blokir Web Propaganda Ajak ISIS: Tim Panel Cermati Pengaduan Masyarakat
Untuk mengantisipasi situs internet yang dinilai menyebarkan pemahaman keagamaan radikal, Kementerian Komunikasi dan Informatika membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Forum yang beranggotakan para ahli dan wakil masyarakat itu bertugas mencermati pengaduan masyarakat secara adil dan transparan terkait situs yang diduga bermuatan negatif.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail Cawidu mengatakan, Kominfo menetapkan kebijakan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dengan membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN). Forum ini melibatkan para pemangku kepentingan sebagai perwujudan partisipasi masyarakat, yakni lembaga terkait, tokoh agama, budayawan, pendidik, sosiolog, wakil komunitas, wakil organisasi masyarakat, dan para ahli lain.
"Ini untuk menyikapi masukan dari berbagai kalangan masyarakat dan organisasi terkait penanganan situs-situs internet bermuatan negatif secara adil dan transparan," kata Ismail, di Jakarta, Kamis (2/4).
Forum PSIBN akan memberikan masukan, penilaian, verifikasi, dan rekomendasi atas pengaduan masyarakat terkait situs internet bermuatan negatif kepada pemerintah. "Forum juga akan memberi rekomendasi untuk menentukan suatu situs internet dapat ditutup (blokir), tidak (tidak diblokir), atau normalisasi dari penutupan," ujarnya.
Empat panel
Dalam menjalankan fungsinya, kata Ismail, Forum PSIBN mempunyai empat panel penilai. Pertama, panel pornografi, kekerasan terhadap anak, dan keamanan internet. Kedua, panel terorisme, terkait suku, agama, ras, dan antar golongan serta kebencian. Ketiga, panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan, serta narkoba. Keempat, panel yang khusus memberikan dukungan terhadap masyarakat, industri, dan ekonomi kreatif, yakni panel perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Masing-masing panel beranggotakan para tokoh yang mumpuni dan pakar di bidangnya.
Tim panel bertugas memverifikasi semua situs internet bermuatan negatif sebelum diserahkan kepada internet service provider (ISP) sebagai perusahaan atau badan yang menyediakan jasa sambungan internet.
Sebelumnya, Kominfo menerima laporan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahwa terdapat 26 situs yang dinilai menyebarkan paham keagamaan radikal. Namun, hasil verifikasi Kominfo hanya menemukan 19 situs yang masih aktif, 2 di antaranya adalah situs duplikasi, 4 situs nonaktif, dan 1 situs terblokir.
Kominfo telah bertemu dengan delapan pemilik situs yang termasuk dalam 19 situs laporan BNPT itu. Dari hasil pertemuan itu, Kominfo bersama delapan pemilik situs sepakat agar konten situs tersebut dinilai tim panel yang baru dibentuk melalui surat keputusan yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada 31 Maret 2015.
Bahaya situs radikal
Secara terpisah, Juru Bicara BNPT Irfan Idris mengatakan, sejumlah situs bermuatan pemahaman keagamaan radikal memang menyebarkan ajaran kekerasan. Hal itu rentan mendorong sejumlah pemuda terlibat dalam aksi bom bunuh diri dan bergabungnya mereka ke Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS). "Setelah kami telusuri, ini (bergabungnya pemuda ke NIIS) merupakan hasil bacaan mereka dari situs internet yang bermuatan negatif," ujarnya.
BNPT mengacu pada Peraturan Menteri Informasi dan Komunikasi Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Irfan menjelaskan, peraturan menteri menjadi dasar kuat bagi BNPT dalam melaporkan dan merekomendasikan pemblokiran situs-situs internet yang dinilai bermuatan negatif.