Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Blokir Web Propaganda Ajak ISIS: Tim Panel Cermati Pengaduan Masyarakat

12/12/2018



Untuk mengantisipasi situs internet yang dinilai menyebarkan pemahaman keagamaan radikal, Kementerian Komunikasi dan Informatika membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Forum yang beranggotakan para ahli dan wakil masyarakat itu bertugas mencermati pengaduan masyarakat secara adil dan transparan terkait situs yang diduga bermuatan negatif.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail Cawidu mengatakan, Kominfo menetapkan kebijakan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dengan membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN). Forum ini melibatkan para pemangku kepentingan sebagai perwujudan partisipasi masyarakat, yakni lembaga terkait, tokoh agama, budayawan, pendidik, sosiolog, wakil komunitas, wakil organisasi masyarakat, dan para ahli lain.

"Ini untuk menyikapi masukan dari berbagai kalangan masyarakat dan organisasi terkait penanganan situs-situs internet bermuatan negatif secara adil dan transparan," kata Ismail, di Jakarta, Kamis (2/4).

Forum PSIBN akan memberikan masukan, penilaian, verifikasi, dan rekomendasi atas pengaduan masyarakat terkait situs internet bermuatan negatif kepada pemerintah. "Forum juga akan memberi rekomendasi untuk menentukan suatu situs internet dapat ditutup (blokir), tidak (tidak diblokir), atau normalisasi dari penutupan," ujarnya.

Empat panel

Dalam menjalankan fungsinya, kata Ismail, Forum PSIBN mempunyai empat panel penilai. Pertama, panel pornografi, kekerasan terhadap anak, dan keamanan internet. Kedua, panel terorisme, terkait suku, agama, ras, dan antar golongan serta kebencian. Ketiga, panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan, serta narkoba. Keempat, panel yang khusus memberikan dukungan terhadap masyarakat, industri, dan ekonomi kreatif, yakni panel perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Masing-masing panel beranggotakan para tokoh yang mumpuni dan pakar di bidangnya.

Tim panel bertugas memverifikasi semua situs internet bermuatan negatif sebelum diserahkan kepada internet service provider (ISP) sebagai perusahaan atau badan yang menyediakan jasa sambungan internet.

Sebelumnya, Kominfo menerima laporan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahwa terdapat 26 situs yang dinilai menyebarkan paham keagamaan radikal. Namun, hasil verifikasi Kominfo hanya menemukan 19 situs yang masih aktif, 2 di antaranya adalah situs duplikasi, 4 situs nonaktif, dan 1 situs terblokir.

Kominfo telah bertemu dengan delapan pemilik situs yang termasuk dalam 19 situs laporan BNPT itu. Dari hasil pertemuan itu, Kominfo bersama delapan pemilik situs sepakat agar konten situs tersebut dinilai tim panel yang baru dibentuk melalui surat keputusan yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada 31 Maret 2015.

Bahaya situs radikal

Secara terpisah, Juru Bicara BNPT Irfan Idris mengatakan, sejumlah situs bermuatan pemahaman keagamaan radikal memang menyebarkan ajaran kekerasan. Hal itu rentan mendorong sejumlah pemuda terlibat dalam aksi bom bunuh diri dan bergabungnya mereka ke Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS). "Setelah kami telusuri, ini (bergabungnya pemuda ke NIIS) merupakan hasil bacaan mereka dari situs internet yang bermuatan negatif," ujarnya.

BNPT mengacu pada Peraturan Menteri Informasi dan Komunikasi Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Irfan menjelaskan, peraturan menteri menjadi dasar kuat bagi BNPT dalam melaporkan dan merekomendasikan pemblokiran situs-situs internet yang dinilai bermuatan negatif.