Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Demi Mencegah Konflik KPK-Polri
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian RI menyatakan, penangguhan penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Abraham Samad adalah hasil kesepakatan antara Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti dan pimpinan KPK. Kesepakatan dibuat untuk mencegah timbulnya konflik di antara kedua lembaga penegak hukum ini.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan, Rabu (29/4), mengatakan, dalam menjalankan proses hukum ada kepentingan lebih besar yang harus tetap dijaga, termasuk kerja sama yang baik antara Polri dan KPK.
Anton berharap, jangan sampai karena ada masalah personal, KPK dan Polri kembali diadu sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan. "Nanti ada pandangan seolah-olah Polri memperpanjang konflik (jika Abraham ditahan)," kata Anton.
Sebenarnya, menurut Anton, proses penyidikan merupakan kewenangan mutlak dari penyidik. Namun, di atas penyidik ada atasan lebih tinggi yang bertugas memberikan pertimbangan. Itulah sebabnya surat penahanan juga dibuat atas dasar koordinasi. "Di sinilah Polri harus legawa," ujarnya.
Selain itu, kata Anton, penangguhan penahanan menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa tidak semua tersangka harus ditahan. Dikatakannya, penangguhan juga suatu bentuk keluwesan hukum di Indonesia.
Walau ditangguhkan, ujar Anton, penyidikan kasus ini tetap berlanjut. Sekarang sedang diperiksa kejaksaan "Mudah-mudahan paling lambat minggu depan sudah P-21," ujarnya.
Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan berpendapat, upaya penahanan terhadap Abraham bermotif tertentu. Motif itu tak lain untuk menunjukkan kewibawaan Polri. Namun, upaya itu dikhawatirkan mengganggu program reformasi Polri.
Ade mengemukakan, upaya penangkapan dan penahanan Abraham membuat institusi lain takut mengoreksi kinerja Polri. Padahal, semua lembaga hukum perlu dikoreksi.
Menurut Ade, Presiden Joko Widodo tegas agar KPK-Polri tak lagi berselisih. Presiden bisa memanggil kedua pemimpin institusi dan mencari solusi. "Jangan sampai cara-cara ini berlanjut sehingga mengganggu penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi," tutur Ade.
Dukungan simpatisan KPK
Dari Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan, tim kuasa hukum Abraham terus menyiapkan saksi dan bukti untuk mengantisipasi kemungkinan kasus itu bergulir hingga pengadilan. Sejauh ini kuasa hukum menilai banyak bukti dan fakta kepolisian masih lemah.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Abraham Samad, Adnan Buyung Aziz, Rabu, mengatakan, selama pemeriksaan di Markas Polda Sulselbar, Selasa, sejumlah fakta dan bukti yang ditunjukkan penyidik tidak sesuai dengan materi yang disangkakan.
"Misalnya, penyidik mencecar soal foto Abraham dan Feriyani. Sebenarnya apa kaitan foto ini dengan soal manipulasi data kependudukan? Jika mereka menilai ada kaitan, mengapa diambil dari foto di terbitan atau situs online. Mengapa tak menghadirkan bukti otentik," katanya.
Selain itu, soal bukti kartu keluarga Abraham Samad, kata Adnan, yang berupa salinan atau fotokopi. "Mengapa bukan kartu keluarga yang asli agar lebih kuat untuk menjadi bukti, kalau fotokopi, bisa saja kita berasumsi bahwa itu rekayasa. Jadi, kami melihat sejumlah bukti dan fakta lemah secara hukum," katanya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar Kombes Joko Hartanto mengatakan, kini semua bukti sudah di tangan penyidik. Bukti ini antara lain paspor dan KTP asli Feriyani serta kartu keluarga dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan. Bukti-bukti ini, menurut Joko, adalah bukti yang sah.
Sementara itu, sejumlah LSM, kelompok masyarakat, dan aktivis mahasiswa terus berkonsolidasi dan menggalang dukungan untuk Abraham. Di antara para pendukung itu adalah Komisi Pemantau Legislatif (Kopel), BEM lintas fakultas Universitas Muhammadiyah Makassar, LBH Makassar, serta kelompok tani dan nelayan.
"Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga pengadilan. Kami terus berkonsolidasi dan menyusun rencana aksi terkait pengawalan kasus ini. Kami mengawal dan membangun kekuatan bukan karena individu Abraham Samad, melainkan bentuk dukungan untuk masyarakat dan gerakan anti korupsi. Kami juga tak ingin KPK dilemahkan dengan kasus-kasus yang menjerat anggotanya," kata Syamsuddin Alimsyah, Ketua Kopel.
(B12/REN/FAJ)