Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) DPR Batasi Revisi UU Pilkada

12/12/2018



Komisi II DPR menjamin revisi Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota selesai dalam waktu tiga pekan. DPR akan membatasi revisi hanya beberapa pasal krusial.

Pasal-pasal krusial tersebut, antara lain, mengatur jadwal pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak dan hanya untuk kepala daerah tanpa wakil. DPR mempertimbangkan usulan Komisi Pemilihan Umum untuk menata ulang jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak.

”Posisi DPR sepakat menyelesaikan pembahasan pada 18 Februari. Kami hanya akan mengubah hal-hal penting dan sifatnya terbatas,” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Jakarta, Jumat (23/1). Masa jabatan 204 kepala daerah akan berakhir tahun 2015 sehingga UU Pilkada akan menjadi dasar hukum KPU menyelenggarakan pilkada serentak.

Komisi II menargetkan draf revisi UU Pilkada selesai disusun selambatnya 5 Februari. Pembahasan tingkat satu dan pembahasan tingkat dua atau pengesahan RUU revisi UU Pilkada ditargetkan dua pekan tuntas.

Salah satu yang diusulkan diubah adalah Pasal 201 UU Pilkada yang membahas jadwal pemungutan suara serentak. Komisi II mempertimbangkan usul KPU mengundur jadwal pilkada serentak tahap pertama dari tahun 2015 menjadi 2016 dan memajukan tahap kedua dari tahun 2018 menjadi 2017.

Sebelum reses

DPR juga ingin merevisi mekanisme pilkada dari hanya memilih gubernur, bupati, dan wali kota menjadi sekaligus berpasangan dengan wakilnya. Seluruh proses revisi ini diharapkan kelar pada 18 Februari 2015 sebelum masa reses DPR.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mencatat, setidaknya ada sembilan materi krusial dalam UU Pilkada yang perlu direvisi. Hal itu meliputi penjadwalan pilkada serentak, antisipasi transaksi politik, pembatasan belanja kampanye, politisasi birokrasi, penguatan pengawasan, desain penegakan hukum dan penyelesaian sengketa, ruang partisipasi dalam uji publik, pendaftaran pemilih, serta anggaran pilkada.

Titi menjelaskan, UU memang sudah membatasi politik transaksional sejak proses pencalonan (Pasal 47) dan praktik politik uang menjelang pemungutan suara (Pasal 73). Namun, proses peradilan dan sanksi bagi pelaku belum diatur secara tegas.

Perludem juga tidak sependapat dengan ketentuan pilkada hanya untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota. Menurut Titi, gubernur, bupati, dan wali kota seharusnya dicalonkan dan dipilih dalam satu paket dengan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota.

KPU Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan pilkada tiga kabupaten dengan mengalokasikan dana. ”Karena aturan pilkada masih dalam proses revisi oleh DPR dan pemerintah, kami belum bisa memulai tahapan pilkada. Yang bisa kami lakukan saat ini adalah menyiapkan anggaran pilkada sembari menunggu revisi selesai,” kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan.

KPU Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tetap melanjutkan persiapan pilkada walau aturan belum terbit. ”Apa pun yang terjadi, kami tetap menunggu keputusannya. Kami tetap bersiap, termasuk menyusun jadwal,” ujar Ketua KPU Sidoarjo Zainal Abidin.