Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei
- (OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres
- (SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
- (Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016
- (SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok
- (Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
- (Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi
- (Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik
- (Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
- (Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat
- (Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan
- (GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
- (OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
- (Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU
- (SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) DPR Batasi Revisi UU Pilkada
Komisi II DPR menjamin revisi Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota selesai dalam waktu tiga pekan. DPR akan membatasi revisi hanya beberapa pasal krusial.
Pasal-pasal krusial tersebut, antara lain, mengatur jadwal pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak dan hanya untuk kepala daerah tanpa wakil. DPR mempertimbangkan usulan Komisi Pemilihan Umum untuk menata ulang jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak.
”Posisi DPR sepakat menyelesaikan pembahasan pada 18 Februari. Kami hanya akan mengubah hal-hal penting dan sifatnya terbatas,” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Jakarta, Jumat (23/1). Masa jabatan 204 kepala daerah akan berakhir tahun 2015 sehingga UU Pilkada akan menjadi dasar hukum KPU menyelenggarakan pilkada serentak.
Komisi II menargetkan draf revisi UU Pilkada selesai disusun selambatnya 5 Februari. Pembahasan tingkat satu dan pembahasan tingkat dua atau pengesahan RUU revisi UU Pilkada ditargetkan dua pekan tuntas.
Salah satu yang diusulkan diubah adalah Pasal 201 UU Pilkada yang membahas jadwal pemungutan suara serentak. Komisi II mempertimbangkan usul KPU mengundur jadwal pilkada serentak tahap pertama dari tahun 2015 menjadi 2016 dan memajukan tahap kedua dari tahun 2018 menjadi 2017.
Sebelum reses
DPR juga ingin merevisi mekanisme pilkada dari hanya memilih gubernur, bupati, dan wali kota menjadi sekaligus berpasangan dengan wakilnya. Seluruh proses revisi ini diharapkan kelar pada 18 Februari 2015 sebelum masa reses DPR.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mencatat, setidaknya ada sembilan materi krusial dalam UU Pilkada yang perlu direvisi. Hal itu meliputi penjadwalan pilkada serentak, antisipasi transaksi politik, pembatasan belanja kampanye, politisasi birokrasi, penguatan pengawasan, desain penegakan hukum dan penyelesaian sengketa, ruang partisipasi dalam uji publik, pendaftaran pemilih, serta anggaran pilkada.
Titi menjelaskan, UU memang sudah membatasi politik transaksional sejak proses pencalonan (Pasal 47) dan praktik politik uang menjelang pemungutan suara (Pasal 73). Namun, proses peradilan dan sanksi bagi pelaku belum diatur secara tegas.
Perludem juga tidak sependapat dengan ketentuan pilkada hanya untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota. Menurut Titi, gubernur, bupati, dan wali kota seharusnya dicalonkan dan dipilih dalam satu paket dengan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota.
KPU Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan pilkada tiga kabupaten dengan mengalokasikan dana. ”Karena aturan pilkada masih dalam proses revisi oleh DPR dan pemerintah, kami belum bisa memulai tahapan pilkada. Yang bisa kami lakukan saat ini adalah menyiapkan anggaran pilkada sembari menunggu revisi selesai,” kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan.
KPU Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tetap melanjutkan persiapan pilkada walau aturan belum terbit. ”Apa pun yang terjadi, kami tetap menunggu keputusannya. Kami tetap bersiap, termasuk menyusun jadwal,” ujar Ketua KPU Sidoarjo Zainal Abidin.