Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) DPR diminta lebih bijak memakai Hak Angket

12/12/2018



Di tengah optimisme kubu pemrakarsa hak angket di DPR, muncul imbauan agar anggota DPR lebih proporsional dalam menggunakan hak angketnya. Keputusan mengajukan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dianggap tidak tepat karena tidak menyangkut kepentingan rakyat.

Hal itu dikatakan juru bicara Poros Muda Partai Golkar, Andi Haryanto Sinulingga; Pelaksana Tugas Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto; dan politisi senior Partai Golkar Ginandjar Kartasasmita, Sabtu dan Minggu (28-29/3).

Hasto menyatakan, PDI-P akan menolak pengajuan hak angket terhadap Yasonna. Menurut Hasto, sikap itu diambil karena PDI-P adalah partai penyokong pemerintah. Selain itu, kebijakan Yasonna terkait konflik Partai Golkar, yang menjadi alasan pengajuan hak angket, sudah sesuai UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Menurut Hasto, hak angket seharusnya digulirkan untuk menyelidiki hal-hal yang lebih penting dan strategis yang diduga melanggar undang-undang. "Bukan kepada Yasonna karena dia sudah mengambil kebijakan yang sangat jelas," ujarnya.

Andi Haryanto mengatakan, keputusan sejumlah fraksi yang mengajukan hak angket kepada Yasonna adalah bentuk kekecewaan mereka terhadap kebijakan Yasonna. "Akibat kebijakan itu, kekuatan mereka yang kecewa itu berkurang," ucapnya.

Menurut Andi, keputusan Yasonna tidaklah merugikan. Dia hanya mengesahkan keputusan mahkamah partai yang menjadi penengah dualisme Partai Golkar. "Ini adalah urusan internal partai, jadi yang berhak menyelesaikannya adalah mahkamah partai yang adalah bentukan dari partai sendiri," ucapnya.

Pernyataan senada diungkapkan Ginandjar Kartasasmita. Ia berpendapat, pengajuan hak angket oleh DPR kepada Menkumham tergolong keputusan salah kaprah. Pasalnya, masalah yang terjadi tak berkaitan dengan kepentingan rakyat yang mendesak, tetapi hanya masalah internal partai. "Ini adalah masalah internal partai, semestinya Golkar saja yang selesaikan. Buat apa partai lain ikut campur urusan Partai Golkar?" katanya.

Waktu yang dimiliki DPR, kata Ginandjar, seharusnya dimanfaatkan untuk membuat kebijakan penting dan mengawasi kinerja pemerintah. Kalaupun harus mempertanyakan kebijakan Menkumham, kata dia, serahkan saja kepada Komisi III yang menjadi mitra Menkumham.

Ketua DPP PDI-P Maruarar Sirait menambahkan, DPR memiliki hak terkait penggunaan hak angket dan mosi tidak percaya terhadap Menteri Hukum dan HAM. Namun, ia meyakini bahwa berbagai keputusan Menkumham sudah mempertimbangkan aspek positif terhadap hukum di Indonesia.

"Kami yakin bahwa yang dilakukan Pak Yasonna Laoly sudah diputuskan dengan kajian yang mendalam dan mempertimbangkan semua aspek positif jika diterapkan di Indonesia," ujar Maruarar.

Akan menguat

Di sisi lain, fraksi-fraksi kubu Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR mengklaim dukungan pengajuan hak angket kepada Yasonna akan menguat pekan ini. Pendekatan personal dilakukan untuk meyakinkan sejumlah anggota DPR mengajukan hak angket.

Sekretaris Fraksi Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo menjelaskan, sejak Rabu lalu digulirkan, penanda tangan hak angket akan bertambah pada pekan ini. Hal itu, tambahnya, didasari upaya lobi kepada setiap anggota DPR anggota KMP serta makin lengkapnya kehadiran anggota seusai reses.

Ia mengklaim, hingga Jumat, jumlah anggota Fraksi Golkar yang meneken hak angket mencapai 58 orang atau meningkat tiga suara. Peningkatan itu pun dialami Fraksi Gerindra dengan 46 penanda tangan. Fraksi lainnya tetap dengan jumlah yang sama, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (20 suara), Fraksi PPP versi Muktamar Jakarta (2 suara), dan Fraksi PAN (2 suara). Karena itu, hingga Jumat, tercatat 128 anggota DPR telah menandatangani surat pengajuan hak angket serta menyerahkannya kepada pimpinan DPR.

"Kami akan terus meyakinkan anggota lain sehingga saya yakin pekan depan jumlahnya semakin bertambah, termasuk dari fraksi yang belum menentukan sikap, seperti Fraksi Demokrat," kata Bambang, Sabtu.

Meski belum ada instruksi dari DPP PAN tentang hak angket, Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno menyatakan, pihaknya intensif berdiskusi dengan anggota Fraksi PAN lainnya. Hal itu guna meyakinkan anggota lain untuk menandatangani hak angket. Dua pemberi suara hak angket dari PAN ialah Teguh dan Bendahara Fraksi PAN Dewi Coryati. "Hak angket bukan soal kami KMP atau KIH (Koalisi Indonesia Hebat). Namun, ini perjuangan kami terhadap nilai-nilai demokrasi," ujarnya.

 

Hal senada dikatakan Ketua DPP PAN Viva Yoga Mauladi. Ia mengatakan, saat ini partainya belum mengeluarkan keputusan, mengingat partai berlambang matahari itu masih mengkaji hak angket ini. "Pekan depan (pekan ini), keputusan resmi sudah keluar," katanya.

 

Pernyataan Teguh dan Viva berlawanan dengan imbauan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang meminta kadernya tidak mendukung hak angket.

Wakil Ketua Fraksi PPP versi Muktamar Surabaya Syaifullah Tamliha tidak mengkhawatirkan dua anggota Fraksi PPP yang telah menandatangani hak angket. Syaifullah menyatakan, maksimal kubu tersebut hanya akan memberikan 9 suara. Jumlah itu masih jauh dari 30 anggota fraksi yang menolak hak angket.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah siap menghadapi hak angket oleh sejumlah fraksi di DPR. Menurut Kalla, Minggu, hak angket adalah hak penuh DPR. "Ini adalah hak DPR, nantilah kita lihat keputusannya, tentu pemerintah siap saja," kata Kalla.

 

 

link asli: http://print.kompas.com/baca/2015/03/30/Anggota-DPR-Diminta-Lebih-Proporsional