Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) DPR Terbelah Soal Pilkada
Harian Kompas - DPR belum satu suara soal pemilu kepala daerah serentak. Sebagian berpendapat pilkada digelar tahun 2015 dan 2018 sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014. Ada juga yang mengusulkan perubahan jadwal agar pilkada lebih berkualitas.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa, mengusulkan perubahan jadwal pilkada serentak karena partai politik memiliki waktu yang terlalu pendek jika pilkada tetap digelar tahun 2015. Menurut Saan, Komisi II baru mulai membahas Perppu No 1/2014 tentang Pilkada pertengahan Januari sehingga pengambilan keputusan paling cepat Februari.
”Kalau 2015, berarti Februari sudah pendaftaran bakal calon. Jadi, begitu perppu diputus, parpol harus langsung mengajukan calon. Padahal, parpol tentu membutuhkan persiapan untuk memilih nama-nama yang berkualitas untuk diajukan sebagai bakal calon,” katanya.
Ia menambahkan, pilkada serentak tahap kedua pada 2018 juga kurang tepat karena terlalu dekat dengan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019. Selain itu, banyak kepala daerah yang mengakhiri masa jabatan pada 2016, 2017, dan 2018 sehingga digantikan oleh penjabat terlalu lama.
”Kalau bagi saya pribadi, akan lebih baik jika pilkada 2015 diundur menjadi tahun 2016 dan pilkada 2018 ditarik ke tahun 2017,” kata Saan.
Namun, proses perubahan jadwal tersebut bakal memakan waktu lama. Pasalnya, pemerintah atau DPR harus segera mengajukan rancangan revisi begitu Perppu Pilkada disahkan menjadi undang-undang.
Saan mengusulkan agar DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) duduk bersama membahas jadwal pilkada serentak dan payung hukumnya. Ia menilai, perubahan jadwal bisa dilakukan dengan mengubah Perppu Pilkada melalui revisi materi yang telah disepakati DPR dan pemerintah.
Pendapat berbeda disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain. ”PKB lebih setuju dengan jadwal pilkada serentak yang diatur dalam Perppu Pilkada,” ujar Haramain.
Menurut Haramain, waktu sembilan bulan relatif cukup bagi parpol untuk menyiapkan calon kepala daerah dan saat ini saja mereka sudah bersiap mendaftarkan calon ke KPU. Haramain menilai, KPU sudah berpengalaman menyelenggarakan pilkada sejak tahun 2005 sehingga penerapan Perppu Pilkada tidak akan berpengaruh banyak.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, M Arwani Thomafi, menambahkan, KPU sudah siap melaksanakan pilkada serentak tahun 2015 dengan menyiapkan sejumlah rancangan peraturan. ”Dalam RDP (rapat dengar pendapat) bulan lalu, KPU sudah menyampaikan, pada prinsipnya mereka sudah siap,” ucap Arwani.
Bukan kewenangan KPU
KPU memilih tetap mempersiapkan diri menyelenggarakan pilkada serentak sesuai Perppu No 1/2014. KPU tidak dapat mengundurkan jadwal pilkada serentak 2015 menjadi 2016 karena bukan kewenangannya.
Komisioner KPU, Hadar N Gumay, mengatakan, jadwal pemungutan suara pilkada serentak sesuai rancangan peraturan KPU jatuh pada 16 Desember 2015. ”Kami harus menjalankan sebatas perppu,” kata Hadar.
Ia menyatakan, kewenangan merevisi jadwal pilkada serentak berada di tangan DPR. Saat DPR memutuskan menerima dan mengesahkan Perppu Pilkada menjadi undang-undang, jalan untuk merevisinya segera menjadi lebih terbuka.
KPU memperkirakan, tahapan pertama dalam pilkada, yaitu pendaftaran bakal calon, akan digelar pada Februari 2015. Dalam uji publik tiga rancangan peraturan KPU, perwakilan parpol menganggap jadwal pilkada serentak menyulitkan mereka untuk konsolidasi (Kompas, 31/12/2014).
Mereka juga mengeluhkan persyaratan hanya parpol atau koalisi parpol pemilik sedikitnya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah untuk DPRD yang boleh mengajukan calon.
”Parpol mengusulkan agar dalam pendaftaran bakal calon, mereka lebih dibebaskan. Mereka berpandangan, tahapan ini juga membutuhkan waktu untuk bisa berdialog satu sama lain antarparpol agar bisa menentukan bakal calon yang akan diajukan,” kata Hadar.